Kamis, 01 Mei 2025

Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Sengketa Pilkada Riau 11 Februari 2025

Administrator - Rabu, 29 Januari 2025 14:22 WIB
Mahkamah Konstitusi  Akan Putuskan Sengketa Pilkada Riau 11 Februari 2025
f-ilustrasi
viralnasional.com - - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa, 11 Februari 2025 mendatang. Putusan ini akan menentukan nasib tujuh sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tujuh wilayah Provinsi Riau.

Baca Juga:
Tujuh daerah yang terlibat dalam sengketa ini meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru. Sengketa tersebut diajukan oleh pasangan calon yang merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menjelaskan bahwa MK yang akan memutuskan apakah sengketa di masing-masing daerah memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

"MK akan memutuskan apakah sengketa akan diterima untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata dia, Selasa (28/1/2025).

Menurut Supriyanto, putusan MK memiliki dua kemungkinan. Pertama, sengketa dinyatakan tidak diterima sehingga proses gugatan dihentikan. Kedua, sengketa dinyatakan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

"Persidangan sengketa telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian permohonan oleh pemohon, pemeriksaan pendahuluan, hingga pembuktian. Seluruh keputusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti dan argumen yang telah disampaikan para pihak selama proses persidangan," jelasnya.***(RA/ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pilkada Siak, Alfedri-Husni Akui Kekalahan Melawan  Afni-Syamsurizal dalan PSU
Dewan Pers Larang Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H
Gubri Abdul Wahid:  Kita Fokus Prioritas Penyelesaian Jalan Lintas Sinaboi-Dumai dan Jembatan Mangkrak
PSU Pilkada Siak di Tiga TPD Dijadwalkan pada 22 Maret 2025
Diberi Waktu 30 Hari, MK Perintahkan  KPU Selenggarakan  PSU di Tiga TPS di Siak
Sebelum Dilantik Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati se- Riau Jalani Pemeriksaan Kesehatan
komentar
beritaTerbaru