Kamis, 12 Maret 2026

Presiden Prabowo Bakal Hapus Utang Petani dan Nelayan serta UMKM di Bank?

Administrator - Kamis, 24 Oktober 2024 06:12 WIB
Presiden Prabowo Bakal Hapus Utang Petani dan Nelayan serta UMKM di Bank?
Hashim Djojohadikusumo
viralnasional.com - Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapuskan utang pada petani, nelayan, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan penghapusan utang tersebut guna memulihkan akses penyaluran kredit dan menghindarkan petani hingga nelayan terjebak pinjaman online (pinjol) dan rentenir.

Baca Juga:
Hal ini disampaikan oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

"Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah dua puluh tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjaman online (pinjol), karena tidak bisa pinjam uang dari bank," ujar Hashim.

Hashim menyampaikan, semua utang ini sebenarnya telah dihapusbukukan sejak lama dan telah diganti oleh asuransi perbankan. Namun, hak tagih dari bank terhadap jutaan petani dan nelayan ini belum dihapuskan. Efeknya, hingga saat ini jutaan petani dan nelayan memiliki masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Waktu itu saya sampaikan ke Bapak Presiden Prabowo bahwa ini harus diubah. Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan tanda tangan Perpres pemutihan, sedang disiapkan Menteri Hukum Pak Supratman sesuai dengan Undang-undang. Saya berharap masyarakat mendapat kesempatan pinjam lagi ke bank. Itu salah satu langkah pengentasan kemiskinan. Dengan demikian 30-40 juta manusia akan dapat dampak yang positif ke depannya," pungkas Hashim. *** (rrd/dtc/rrd)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mendagri : Pemda Wajib Kerja Bakti Tiap Selasa dan Jumat Setiap Pekan
Gubri Minta Walikota dan Bupati  Tertibkan Kabel Optik Semrawut
Masuk Perusahaan Izin Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari Pernah Disikat Luhut
Presiden Saksikan Rp 6,6 Triliun Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
Buruh Tolak Aturan Upah 2026, Definisi KHL Akal-akalan Menteri Saja
Lagi, Purbaya Warning Bea Cukai, Kalau tak Mau Dibubarkan Silahkan Berubah
komentar
beritaTerbaru