Senin, 14 September 2026

Propam Polri, Jika Berjudi Anggota Polisi Dipecat

Administrator - Sabtu, 22 Juni 2024 07:46 WIB
Propam Polri, Jika Berjudi Anggota Polisi Dipecat
f-ilustrasi
viralnasional.com -JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan akan memecat anggota polisi yang terlibat dalam judi online. Masyarakat pun bisa melaporkan anggota polisi yang melakukan perbuatan tersebut melalui Whatsapp Yanduan Presisi.

Baca Juga:
"Hotline kami 0855 5555 4141," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).

Syahar memastikan, Propam akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait anggota Polri yang terlibat judi online. Sementara itu, anggota yang melanggar dipastikan akan dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Propam, kata Syahar, juga telah mengeluarkan beberapa surat telegram sebagai upaya-upaya yang telah disampaikan ke seluruh anggota agar tidak terlibat judi online.

"Ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," tegas Syahar.

Terkait judi online, Syahar menegaskan hal itu adalah tindakan yang salah, bahkan dilarang oleh semua agama. Judi online juga merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat termasuk polisi harus menjauhi judi online.

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," ujar Syahar.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Istri Mantan Polisi Diduga Bunuh Diri Pernah 'Dijual' Suami ke Wakapolda
Mantan Kades di Bengkalis Ditahan Polisi, Ini Kasusnya?
Narkoba Rp9,8 Miliar Diamankan di Dumai Dua Tersangka Ditangkap
Kejar-kejaran dengan Masyarakat dan Polres Tanah Datar Avanza BM 1711 AA Masuk Halaman Polres Dumai
Bobol Rumah Polisi Dumai, Pelaku Diamankan di Bathin Solapan Bengkalis
Brankas Tersembunyi Terdapat uan Dollar Amerika dan Singapor serta Emas Batangan
komentar
beritaTerbaru