Rabu, 03 September 2025

Dari Kalimantan Barat Tujuan Batam, Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar Gagal Dipasarkan

Administrator - Selasa, 02 September 2025 10:35 WIB
Dari Kalimantan Barat Tujuan Batam, Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar Gagal Dipasarkan
Sisik Trenggiling dari Kalimantan Barat tujuan Batam gagal diselundupkan
viralnasional.com - Batam - Kerjakeras tidak akan mengkhianati hasil, hal ini sejalan dengan usaha yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan sisik trenggiling senilai Rp1,2 Miliar tujuan kota Batam.

Baca Juga:
"Tim menggagalkan penyelundupan 21,8 kilogram sisik kulit jenis trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi di Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat (29/8)," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, Senin (1/9/2025).

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya pengiriman kulit trenggiling melalui jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Dari penyelidikan diketahui bahwa sebanyak 21,8 kilogram sisik kulit jenis trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi dikirim dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan tujuan Batam," ujarnya.

Ruslaeni mengatakan pihaknya kemudian melakukan pembuntutan ke alamat tujuan pengiriman paket sisik trenggiling tersebut. Namun alamat yang tertera dalam paket pengiriman itu ternyata fiktif.

"Dilakukan pembuntutan sampai ke alamat yang dimaksud, namun ternyata alamat tersebut adalah fiktif," jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku pengirim maupun penerima paket sisik trenggiling itu masih dalam pengejaran.

"Untuk para pelaku masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran," ujarnya.

Ruslaeni juga mengungkapkan bahwa sisik trenggiling yang diamankan itu bernilai sangat tinggi di pasaran, yakni sekitar Rp 60 juta per kilogram. Sisik tersebut diduga hendak diselundupkan dari Batam ke Vietnam.

"Diperkirakan harga jual sebesar Rp60 juta per kilogram dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar. Sisik trenggiling itu rencananya akan diselundupkan ke luar negeri, yaitu Vietnam," katanya.

Terkait kasus ini, polisi menyebutkan bahwa ada pidana bagi penyelundupan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. *** detik

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bisa Menyelamatkan 24.000 Jiwa, Polres Dumai Musnahkan 2,9 Kg Sabu
PLN Bersama Walikota Batam, Perkuat Perluas Akses Kelistrikan untuk Masyarakat di Pulau Terdepan
Warga Dumai Ditangkap Mencoba Menyelundupkan PMI ke Malaysia
Aksi Nekat, Warga di Batam Kibarkan Bendera One Piece
Mempertanyakan Hak Cuti, Mantan Karyawan Acungkan Pisau ke Staf HRD
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Area Dubur dan Ratusan Koli Barang Ilegal
komentar
beritaTerbaru