Jumat, 02 Mei 2025

Empat Warga Bengkalis Diamankan Terkait 5 Kg Narkoba

Administrator - Kamis, 07 Desember 2023 09:16 WIB
Empat Warga Bengkalis Diamankan Terkait 5 Kg Narkoba
f-ilustrasi
viralnasional.com - Kepolisian Resort dan Bea cukai Bengkalis berhasil mengamankan 5.243,18 gram narkotika jenis sabu dan 4 orang tersangka.Penangkapan narkotika diklaim berkualitas paling bagus itu dilakukan Satres Narkoba dan tim gabungan pada 11 November 2023 lalu.

Baca Juga:
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tersebut berkat kerjasama tim gabungan dari Satres Narkoba, Satpolair, Bea Cukai dan Polsek Bukit Batu.

Petugas menerjunkan kekuatan penuh baik di darat maupun di perairan Selat Bengkalis saat operasi berlangsung.

"Ini adalah penangkapan tim gabungan pada 11 November 2023 lalu. Informasi diterima ada narkotika yang masuk dari seberang (Malaysia) masuk ke Bengkalis, kemudian ditindaklanjuti dengan membagi tim dari daratan dan perairan. Alhasil petugas penangkapan terhadap 4 orang tersangka," kata Bimo, Rabu (6/12/2023) saat press rilis di Polres Bengkalis.

Pihaknya bersama instansi vertikal lainnya seperti Bea Cukai terus berkomitmen memberantas narkoba apalagi Bengkalis merupakan salah satu jalur masuk perdagangan Narkoba.

"Tentunya penguatan koordinasi dengan berbagai pihak itu penting untuk dilakukan dalam rangka pemberantasan Narkoba," ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan 4 tersangka diamankan dengan barang bukti 5 kilogram sabu memiliki peran berbeda dan diringkus terpisah. Tersangka, AF (33), MZ (39) dan SH (41) warga Bengkalis berperan sebagai tukang jemput barang dari Negeri Jiran Malaysia.

Petugas lebih dulu mengamankan AF dan MZ di sekitar Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai Kecamatan Bukit Batu.

"Namun saat penangkapan di Bukit Batu itu kita amankan dua tersangka AF dan MZ dengan barang bukti sabu 5 kilogram. Sementara SH kita amankan di sekitaran bibir pantai Desa Kelapapati. Setelah kita lakukan pengembangan kita amankan RH (20) yang merupakan warga Pekanbaru berperan sebagai penerima barang," terang Kasat Narkoba.

Dari penangkapan itu, petugas pengamanan barang bukti lain seperti satu unit speed boat dan sepeda motor jenis NMax serta alat komunikasi handphone dari masing masing tersangka yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.***(ck/ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sejumlah Kasat Polres Dumai Disertijab, Mutasi ke Rohil
Kapolda Pecat Satu Anggota Polisi Tersandung Kasus Narkoba
Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Gendong 14 Kg Sabu 6800 Pil Ekstasi
Syahrul Pemilik 80.000 Pil Ekstasi di Bengkalis Divonis Seumur Hidup
Narkoba 8 Kg Diamankan di Riau Dikendalikan dari Lapas Cipinang
Polda Metro Jaya Tangkap 1.244 Tersangka Narkoba Dalam Dua Bulan
komentar
beritaTerbaru