Divonis 9 Tahun, Mantan Bupati Meranti Adil Ajukan Banding
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, divonis 9 tahun penjara karena melakukan korupsi. Tidak terima, M Adil menyatakan banding.
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, divonis 9 tahun penjara karena melakukan korupsi. Tidak terima, M Adil menyatakan banding.
Hukrim
Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan. Hukuman itu sama
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Hukrim
Kapolri kembali melakukan penyegaran ditubuh Polri menjelang Pemilu 2024. Mereka yang dimutasi tersebut diantaranya Kombes Pol Jefri RP Siag
Viral Nasional
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil mengungkapkan isi hati atas tiga kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Atas tindakannya itu
Hukrim
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum dua terdakwa korupsi proyek pembangunan
Hukrim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama 9 tahun ke Bupati Kepulauan Meranti nonakti
Hukrim