Karyawan Toko Rolas Bangunan Bawa Kabur Uang Pembayaran
viralnasional.com DUMAI &ndash Jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang te
Berita
Baca Juga:Majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama menyatakan kedua terdakwa terbukti Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menyatakan kedua terdakwa Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi bersalah. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani," ujar Yuli Artha.
viralnasional.com DUMAI &ndash Jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang te
Berita
viralnasional.com Pekanbaru &ndash Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pekanbaru ke242, PT PLN (Persero) Unit Induk Dis
Ekonomi
viralnasional.com Pelalawan Perampokan disertai kekerasan terjadi di Kabupaten Pelalawan yang dialami oleh kasir perusahaan bagian pemb
Berita
viralnasional.com Pekanbaru Pendakwah kondang, Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam lanjuta
Hukrim
viralnasional.com &ndash Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berini
Nusantara
viralnasional.com PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui Offtake Stasiun Panaran kembali menunjukkan komitmennya terhadap mas
Ekonomi
viralnasional.com Dumai &mdash Dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai
Berita
viralnasional.com Dumai Kolaborasi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan Polres Dumai dari Mei hingga Juni 2
Berita