Senin, 16 Juni 2025

Sidak Komisi XII DPR RI di Kawasan Industri Medan 2 Temukan Sejumlah Kondisi Lingkungan Menprihatinkan

Komisi XII DPR RI
Administrator - Rabu, 16 April 2025 18:58 WIB
Sidak Komisi XII DPR RI di Kawasan Industri Medan 2 Temukan Sejumlah Kondisi Lingkungan Menprihatinkan
Anggota Komisi XII DPR RI, Ade Jona.

viralnasional.com - Medan - Anggota Komisi XII DPR RI, Ade Jona mendesak Kementerian Lingkungan hidup untuk menindak tegas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Jui Shin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2.

Baca Juga:

"Kami banyak mendapat aduan dari masyarakat sekitar KIM 2 bahwa pemukimannya telah dicemari oleh limbah yang berasal dari salah satu perusahan, PT Jui Shin. Oleh karena itu dalam kunjungan reses kali ini saya bersama pimpinan dan teman-teman anggota Komisi XII menyempatkan diri menyidak atau melihat langsung kondisi tersebut," ujar Ade, saat meninjau lokasi pencemaran di KIM 2, Medan, Sumut, Senin (14/4/2025).

Dalam sidak tersebut, Komisi XII DPR RI menemukan sejumlah kondisi lingkungan yang sangat menprihatinkan. Bau menyengat yang keluar dari Pabrik bisa dipastikan sangat menggangu kesehatan.

Belum lagi limbah produksi berupa cairan hijau yang dibiarkan mengalir dalam saluran air, hingga sampai ke pemukiman penduduk, yang cukup meresahkan warga sekitar kawasan.

"Menurut penjelasan pihak KIM, Pihaknya sudah memberikan teguran kepada perusahan tersebut. Sempat beberapa waktu perusahan tersebut menutup air limbah industrinya, dan tidak membuangnya ke saluran air got. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Pihak pabrik kembali membuang limbah ke saluran air got. Ini tentu sangat mengganggu dan membahayakan kesehatan lingkungan sekitar," tambahnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini berharap Kementerian Lingkungan hidup, khususnya Gakkum (penegakan hukum) dapat menindak tegas perusahaan tersebut.

Pasalnya, Limbah produksi seharusnya sebelum dialirkan ke saluran got, terlebih dahulu harus diolah dalam tempat penampungan limbah sisa produksi. Baru kemudian ketika sudah dalam kondisi aman (tidak bau dan berwarna) alias tidak membahayakan, bisa dialiri ke saluran air got. "Temuan kami ini akan kami sampaikan dalam rapat kerja atau RDP dengan pihak Kementerian lingkungan hidup. Sehingga bisa segera ditindak atau diberikan sanksi, agar jangan sampai kejadian serupa terulang kembali," pungkas Ade.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
17 Juni Polda Gelar Perkara SPPD Fiktif DPRD Riau untuk Menetapkan Tersangka
Polda Riau Bongkar 21 Kasus Kejahatan Kehutanan Akibat Ilegal Logging
Perluas Wawasan Mengenai Kehumasan, Mahasiswa Komunikasi Gender UHAMKA Kunjungi Humas Setjen DPR RI
Buntut Ribut Anggota DPRD dan Pramugari , Pelaku Diperiksa Polda Selama 4 Jam
Hingga Kini, Gaji Guru Bantu Kampar dan Inhil Belum Cair, Erwin Sitompul: Ini Sejarah Kelam
Sanel Tour & Travel Tahan Izajah 32 Mantan Karyawan, Menaker Turun Tangan
komentar
beritaTerbaru