Rabu, 09 September 2026

2 Warga Negara India di Batam Menjambret Satu Didor

Administrator - Jumat, 08 Maret 2024 09:07 WIB
2 Warga Negara India di Batam Menjambret  Satu Didor
f-detik.com
viralnasional.com - BATAM -- Polisi menangkap dua orang pelaku jambret Warga Negara Asing (WNA) asal India di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Salah Satu pelaku terpaksa ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

Baca Juga:
"Dua pelaku jambret WNA asal India berinisial DW (36) dan RM (25) diamankan pada Selasa (5/3). Pelaku inisial DW terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena mencoba kabur saat ditangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Kamis (7/3/2024).

Ramadhanto menyebut penjambretan yang dilakukan dua pelaku itu dilakukan di kawasan SPBU depan Plamo Garden, Kota Batam pada Sabtu (17/2). Korban merupakan warga negara asing asal India berinisial GK.

"Awalnya pelaku DW mempunyai ide untuk mencuri handphone saat keduanya pulang. Keduanya langsung sepakat dan berangkat dengan motor masing-masing dari arah Halte Simpang Kepri Mall," ujarnya.

Saat tiba di depan SPBU depan Plamo Garden, pelaku RM langsung memberikan kode ke arah WNA asal India yang tengah berdiri di pinggir jalan. Kemudian pelaku DW menggunakan sepeda motornya langsung mendekati korban dan langsung menarik paksa handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra milik korban.

"Handphone tersebut langsung dijual oleh kedua pelaku dan untuk sekarang ini sudah kita sita menjadi barang bukti," ujarnya.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku, merupakan residivis kasus lainnya dan kedua pelaku baru kali ini melakukan penjambretan. Untuk motif para pelaku karena ekonomi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dari tindak pidana yang berbeda dan baru kali ini melakukan pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

"Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena kesulitan ekonomi yang mana menjadi salah satu faktor utama alasan kedua pelaku dalam melakukan aksi pencurian dengan Kekerasan," tambahnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Keduanya diancam pidana hukuman 12 tahun penjara.***(dtc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sumardi Alias Asen Didenda Rp386 Miliar Edarkan Rokok Ilegal Merek Manchester, Mer-C
Susul Dumai, Kabupaten Rohil Dukung Pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir
Masuki Masa Pemeliharaan, Jembatan Siak I Pekanbaru Bakal Ditutup Kendaraan Dialihkan ke Siak III
Pasien Rumah Sakit Jiwa Warga Meranti Gantung Diri di Belakang Kampus UNRI
Sari Rahayu, Wanita Tangguh Basarnas Taklukan Kepulan  Asap Dumai
Gunduli 111,77 Hektar Hutan Mangrove di Dumai Bodong Ditetapkan Tersangka
komentar
beritaTerbaru