viralnasional.com -PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) baterai tower Telkomsel di Desa Kuala, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Baca Juga:
Satu pelaku yakni DR berhasil diamankan petugas. Sementara SH pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.Dalam temu persnya, Kamis (25/01/24) didampingi
Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Hery Murwono, Dirkrimum Kombes.Pol. Asep Darmawa, dan Wadir Krimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan para pelaku berhasil ditangkap berkat rekaman kamera CCTV yanga DA di lokasi kejadian. Dimana dalam video tersebut, DF tampak memanjat tower milik provider Telkomsel itu.
"Saat dilakukan penyelidikan dan penangkapan, dicurigai dua orang pelaku inisial SH dan DR sedang mengendarai motor matic di daerah Kandis - Minas KM 26," ujar Kombes Pol Asep Darmawan kepada media.Lanjutnya, saat penangkapan petugas gabungan mencoba mengejar pelaku hingga ke Gerbang Pintu Tol Pekanbaru-Dumai. Saat dilakukan penghadangan, pelaku mencoba melukai petugas dengan cara menabrak personel tersebut.
"Petugas sudah melepaskan tembakan peringatan agar pelaku berhenti, tapi tidak dihiraukan, Petugas ditabrak hingga mengalami patah jari kaki kanan. Selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada satu orang pelaku inisial DR," terang Asep.Eks Kapolres Kampar tersebut menjelaskan, meski sempat tertembak pelaku berhasil kabur. Sementara selang beberapa hari setelah insiden penembakan, Polda Riau mendapat kabar dari RS Safira kalau pelaku DR tengah mendapatkan perawatan di RS tersebut.
"Mendapat informasi tersebut, kita langsung ke sana melakukan pengecekan ternyata pelaku sedang operasi karena ada proyektil peluru dari dalam perut pelaku yang sudah dikeluarkan pihak RS," ujarnya."Setelah kondisi pelaku DR membaik, kita lakukan rujukan dan perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau," imbuhnya.
Kombes Asep juga menyampaikan harga Baterai Tower Telkomsel tersebut berkisar di harga Rp 50-60 juta. Pihak Telkomsel mengaku sudah sering kehilangan Baterai Towernya."Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.***(arl/rtc)