Kamis, 11 Juni 2026

Delapan Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Usia 3 Hari Ditangkap

Administrator - Minggu, 21 September 2025 20:14 WIB
Delapan Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Usia 3 Hari Ditangkap
Delapan pelaku perdagangan manusia bayi tiga hari diamankan polisi
viralnasional.com - - Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ada 8 pelaku yang ditangkap petugas kepolisian.

Baca Juga:
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pengungkapan itu dilakukan di salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Rabu (17/9/2025).

Adapun 8 pelaku yang ditangkap adalah PT, JS, MBS, AM, SR, MS, BDS, dan SSE.

"Benar,Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang," kata Siti, Minggu (21/9).

"Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari tujuh wanita dan 1 laki-laki. Korban merupakan bayi usia 3 hari," jelasnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus itu. Adapun kedelapan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Saat sekarang ini, penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan. Ancaman hukuman (kepada para pelaku) maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. *** (mjy/detik/mjy)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berangkat Lewat Terminal Pelindo, 4 PMI Diamankan di Dumai
Kecelakaan Bus Halmahera Tiga Warga Dumai jadi Korban, Sopir Kabur
Pelajar SMP di Medang Kampai jadi Korban Bullying Viral di Medsos
Penuturan Mengejutkan Dua PMI Dipaksa Majikan Layani 450 Pria Sebulan
Terungkap Fakta Wanita dalam Boks Dibunuh karena Tolak Hubungan Seks Tak Wajar
Narkoba 8 Kg Dikemas dalam Kotak Oleh-oleh Bika Ambon
komentar
beritaTerbaru