Senin, 26 Januari 2026

Delapan Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Usia 3 Hari Ditangkap

Administrator - Minggu, 21 September 2025 20:14 WIB
Delapan Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Usia 3 Hari Ditangkap
Delapan pelaku perdagangan manusia bayi tiga hari diamankan polisi
viralnasional.com - - Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ada 8 pelaku yang ditangkap petugas kepolisian.

Baca Juga:
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pengungkapan itu dilakukan di salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Rabu (17/9/2025).

Adapun 8 pelaku yang ditangkap adalah PT, JS, MBS, AM, SR, MS, BDS, dan SSE.

"Benar,Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang," kata Siti, Minggu (21/9).

"Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari tujuh wanita dan 1 laki-laki. Korban merupakan bayi usia 3 hari," jelasnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus itu. Adapun kedelapan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Saat sekarang ini, penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan. Ancaman hukuman (kepada para pelaku) maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. *** (mjy/detik/mjy)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aparat Hukum Dumai Didesak Ungkap Dalang Penyelundupan 26 PMI ke Malaysia
Pria Ini Nekat Maling Motor di Mess TNI AL  Berhasil Ditangkap Saat Pacaran
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lewat Medsos
Pria Ini Curi Besi Pagar Makam untuk Beli Narkoba
Tempat Penampungan Perempuan Sebagai LC Digrebek, Rekrut Lewat TikTok
Petugas Imigrasi Pakai Uang Kejahatan untuk Pergi ke Berastagi
komentar
beritaTerbaru