
Dewan Pers: Polri Harus Melebur dengan Masyarakat, Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat melalui Pelayanan Berbasis Harapan Publik
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menyesuaikan pelayanan di era digital
Teknologiviralnasional.com - Jakarta — Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Operasi yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini, menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.
Baca Juga:
Kegiatan ini merupakan wujud konkret Polri dalam mendukung program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.
"Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal," ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M. dalam konferensi pers nya, Jumat (25/4).
Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas (Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra) serta 29 Ditpolairud Polda imbangan, dengan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan.
Jenis pelanggaran yang ditindak mencakup penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
Brigjen Pol. Idil Tabransyah menegaskan, "Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali."
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
"Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran di tingkat Mabes dan daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan," pungkas Brigjen Pol. Idil Tabransyah.
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menyesuaikan pelayanan di era digital
TeknologiSebanyak 20 paket sembako dibagikan kepada warga dan keluarga korban tanah longsor yang terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, di Kali Meyof, Kamp
Nusantaraviralnasional.com DUMAI &ndash Hasil konsep pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI seluruh OPD di lingkungan Pemko Dumai telah di
BeritaPenghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususn
Viral BeritaKementerian Dalam Negeri kembali menggelar SPM Awards 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berkinerja terbaik d
Viral NasionalIndonesia Maritime Week yang mempertemukan lebih dari 40 perusahaan terkemuka.
EkonomiPolri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UndangUndan
Hukrimviralnasional.com DUMAI Diperkirakan di luar negeri lagi musim buah buahan, sehingga banyak buahan import asal negara tetangga diselund
Berita