Aksi Pungli di Simpang Purnama Dumai Viral di Medsos, Ini Kata Polisi
viralnasional.com Dumai Aksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah pria di jalan kawasan Dumai, Kota Dumai, Riau, viral
Berita
viralnasional.com - Jakarta — Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Operasi yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini, menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.
Baca Juga:
Kegiatan ini merupakan wujud konkret Polri dalam mendukung program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.
"Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal," ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M. dalam konferensi pers nya, Jumat (25/4).
Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas (Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra) serta 29 Ditpolairud Polda imbangan, dengan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan.
Jenis pelanggaran yang ditindak mencakup penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
Brigjen Pol. Idil Tabransyah menegaskan, "Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali."
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
"Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran di tingkat Mabes dan daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan," pungkas Brigjen Pol. Idil Tabransyah.
viralnasional.com Dumai Aksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah pria di jalan kawasan Dumai, Kota Dumai, Riau, viral
Berita
viralnasional.com Pekanbaru Seorang pria berusia 30 tahun di Pekanbaru terpaksa meminta bantuan tim medis dan petugas pemadam kebakaran
Berita
viralnasional.com Dumai Kerjakeras aparat kepolisian dalam mengungkap perdagangan orang kembali mengukir keberhasilan. Sebanyak 29 Peker
Berita
viralnasional.com DUMAI &mdash Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Dumai berpartisipasi dalam kegiatan Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarak
Berita
viralnasional.com Pekanbaru Menanggapi kasus tindakan asusila yang terjadi di Klinik Pratama Unri Sehati 1, Badan Eksekutif Mahasiswa (B
Berita
viralnasional.com Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin buka suara soal kecelakaan antara Kereta Argo Bromo Anggrek
Viral Nasional
viralnasional.com Dumai Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi
Berita
viralnasional.com Dumai Penampilan Wali Kota (Wako) Dumai Paisal, pada Upacara Peringatan Hari Jadi ke27 Kota Dumai tahun 2026 pada Sen
Berita