Konser Amal untuk Palestina dan Bencana Sumatera, Pertamina Dumai Sumbang Rp70 Juta
viralnasional.com Dumai &ndash Komitmen Kilang Pertamina Dumai dalam mendukung aksi kemanusiaan terus ditunjukkan dalam berbagai inisiati
Berita
viralnasional.com - JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2025, periode 7- 21 Maret 2025. Operasi Pekat dilakukan dengan tujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengungkapkan dan menangkap pelaku-pelaku kriminal, sehingga dapat mengurangi angka kejahatan dan meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat, bertempat dengan bulan suci Ramadhan.
"Selain itu juga bertujuan Operasi Pekat, untuk mengurangi dampak kriminalitas terhadap masyarakat, seperti kerugian materil dan psikologis. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).
Menurut Kombes Wira, jumlah kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Jaya 2025. Jenis kasus: Curat 128 kasus, Curas 32 kasus, Curanmor 93 kasus, Pencurian 23 kasus, Pemerasan 7 kasus, Penganiayaan 3 kasus, Lain-lain 96 kasus.
"Jumlah pengungkapan Operasi Pekat Jaya 2025: jumlah kasus 382 dengan jumlah tersangka 448 orang, dan jumlah korban 268 orang," terang Kombes Wira.
Lanjut Kombes Wira, untuk tingkat kejahatan di 13 Polres jajaran, yang paling tinggi Polres Jaksel, Depok, Jaktim dan Bekasi.
"Kasus curas pasal 365 KUHP yang menonjol di Depok, perampokan disertai pemerkosaan. Dimana pelaku setelah dilakukan penyelidikan, ternyata positif narkoba," ungkapnya.
Total barang bukti yang disita sebagai berikut: Mobil / R4 17 unit, Motor / R2 130 unit, Senpi 1 pucuk, Sajam 31 bilah, BB lainnya 304 unit.
Para tersangka dikenakan Pasal Penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, Curas Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Curat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Penadahan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
viralnasional.com Dumai &ndash Komitmen Kilang Pertamina Dumai dalam mendukung aksi kemanusiaan terus ditunjukkan dalam berbagai inisiati
Berita
viralnasional.com Untuk mengisi kekosongan jabatan yang selama ini kosong, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto resmi melantik
Berita
viralnasional.com Indonesia dan Malaysia nyaris bersatu di bawah satu pemerintahan dengan nama Negara Indonesia Raya pada 8 dekade lalu.
Viral Internasional
viralnasional.com Pekanbaru Aksi jambret di kota Pekanbaru sudah sangat meresahkan karena telah menyebabkan jatuh korban jiwa. Melihat tin
Berita
viralnasional.com DUMAI Polsek Bukit Kapur Polres mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor merek Supra X wa
Berita
viralnasional.com Dumai Kendati kasus penyelundupan 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia berhasil digagalkan oleh petug
Berita
viralnasional.com PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, melanjutkan perluasan pembangunan jaringan gas bumi rumah
Ekonomi
viralnasional.com Seorang guru SMK berinisial BS menjadi korban pengeroyokan sehingga mengalami lukaluka usai oleh prajurit TNI Angkatan
Viral Nasional