Rabu, 26 Agustus 2026

1900 Butir Ekstasi Dililit di Pinggang, Pelaku Warga Pekanbaru dan Jakarta Barat

Administrator - Jumat, 27 Februari 2026 06:48 WIB
1900 Butir Ekstasi Dililit di Pinggang, Pelaku Warga Pekanbaru dan Jakarta Barat
f-ilustrasi
Pelaku melilitkan narkoba di pinggang untuk mengelabui petugas
viralnasional.com -- Peredaran narkoba semakin mengerikan, bahkan saban hari aparat kepolisian selalu mengungkap kasusnya. Kali ini Polsek Rumbai menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Juga:
Sebanyak 1.900 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Doraemon dengan berat total 701 gram diamankan dari dua pria di Jalan Taruna Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, dua orang pria berhasil kami amankan beserta barang bukti," ujar Dodi, Kamis (26/2/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SD (52), warga Bukit Raya, Pekanbaru, dan WH (41), warga Jakarta Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.900 butir pil ekstasi yang disimpan di pinggang salah satu tersangka dalam plastik klip transparan ukuran sedang.

"Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Yosi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga menjadi pengendali peredaran barang haram tersebut.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ekstasi tersebut di wilayah Pekanbaru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. *** riauaktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penyelundupan 43 Kg Sabu Dibongkar, ada Campur Tangan Istri dan Ipar
Dari Dumai Pria 62 Tahun Gendong 30 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi
Narkoba Rp9,8 Miliar Diamankan di Dumai Dua Tersangka Ditangkap
Kejar-kejaran dengan Masyarakat dan Polres Tanah Datar Avanza BM 1711 AA Masuk Halaman Polres Dumai
Dumai Peringkat ke-Dua Investasi Terbesar Periode Januari-Juni 2026, Pertama Pekanbaru
Gunakan Mobil Yaris, Polisi Amankan 28,9 Kg Sabu 122.000 Ekstasi dan 4 Tersangka di Bengkalis
komentar
beritaTerbaru