viralnasional.com - Siak - Jajaran Polres Siak menangkap delapan pelaku jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Baca Juga:
Para pelaku berperan sebagai penyedia blangko hingga bagian promosi di media sosial.
"Mereka ini merupakan satu sindikat dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang menyediakan blanko sampai mempromosikan melalui marketplace di media sosial Facebook," kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Delapan tersangka tersebut terdiri dari dua wanita dan enam pria. Selain menangkap delapan tersangka, Polres Siak juga saat ini tengah memburu dua tersangka lainnya yakni R dan F.Pengungkapan kasus berawal dari informasi peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak. Penyelidikan kemudian berkembang hingga Pekanbaru dan mengungkap jaringan yang memiliki peran mulai dari mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak hingga mengedarkan SIM palsu.
"Praktik ini dilakukan secara berantai. Ada yang menawarkan kepada masyarakat, menerima pesanan, mengedit identitas, mencetak, menyediakan kartu SIM bekas hingga mengantarkan SIM yang telah dibuat," kata Sepuh.Awalnya, polisi menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan itu, penyidik mengembangkan kasus dan secara bertahap mengamankan tersangka lainnya.
"Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat," ujar Sepuh.Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, temuan mengenai asal kartu SIM bekas tersebut turut menjadi bagian yang didalami bersama penyidik Polres Siak.
"Kami akan telusuri sampai ke sumbernya, termasuk bagaimana kartu SIM bekas tersebut bisa diperoleh dan kemudian berada di tangan jaringan pemalsu. Jika ditemukan tindak pidana atau keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan," kata Jeki.Jeki sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa SIM hanya diterbitkan melalui mekanisme resmi Polri dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengujian.
"Jangan tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor," ujarnya.Berikut daftar delapan tersangka berikut perannya:
Wanita inisial SWL alias Nia (30)berperan sebagai orang yang mempromosikan dan mencari masyarakat yang hendak membuat SIM, mengumpulkan persyaratan KTP pada pas photo serta mengambil keuntungan dari pembuatan SIM palsu
RNF alias Boek (23) peranya sebagai orang yang mempromosikan dan mencari masyarakat yang hendak membuat SIM, mengumpulkan persyaratan KTP dan Pas Photo dan mengambil keuntungan uang dari hasil biaya pembuatan SIM palsu
Tersangka AY alias Ibul (34) berperan sebagai orang yang mempromosikan dan mencari masyarakat yang hendak membuat SIM, mengumpulkan persyaratan KTP dan Pas Photo, menyediakan blangko/lembaran kartu SIM bekas, mencetak dan mengambil keuntungan uang dari hasil biaya pembuatan SIM palsu
Tersangka H alias Ucok (29), perannya sebagai orang yang menyediakan/menjual blangko/lembaran kartu SIM bekas (dalam Bulan Agustus 2026 sudah 50 kartu dijualnya)
Tersangka HS alias Rido (28), peranya sebagai orang yang mempromosikan dan mencari masyarakat yang hendak membuat SIM, mengumpulkan persyaratan KTP dan Pas Photo, menyediakan blangko/lembaran kartu SIM bekas, mencetak dan mengambil keuntungan uang dari hasil biaya pembuatan SIM palsu
Tersangka MAP alias Ayang (27), perannya sebagai orang yang mempromosikan dan mencari masyarakat yang hendak membuat SIM, mengumpulkan persyaratan KTP dan Pas Photo, menyediakan blangko/lembaran kartu SIM bekas, mengedit, membuat barcode, mencetak dan mengambil keuntungan uang dari hasil biaya pembuatan SIM palsu
Tersangka TR alias Tia (27), perannya sebagai orang yang ikut membantu AP alias Ayang dan menerima keuntungan uang hasil biaya pembuatan SIM Palsu
Tersangka A alias Agus (43), peran tersangka menjual blangko SIM bekas kepada HA alias Ucok, Marcheel, dan Rizki alias Kiting dengan harga Rp100.000-Rp120.000 per lembar untuk didaur ulang menjadi SIM palsu yang kemudian diedarkan di berbagai wilayah.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
sumber :detik.com