Kamis, 05 November 2026

Bapas Kelas II Dumai dan Pemko Teken Kesepakatan Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Administrator - Kamis, 06 Agustus 2026 08:39 WIB
Bapas Kelas II Dumai dan Pemko Teken Kesepakatan Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pemerintah Kota Dumai bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Dumai di Jalan Semangka menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan
viralnasional.com -Dumai-- Pemerintah Kota Dumai bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Dumai di Jalan Semangka menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan di wilayah Kota Dumai sebagai upaya memperkuat pelaksanaan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Baca Juga:
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Wali Kota Dumai H. Paisal bersama Kepala Bapas Kelas II Dumai Ema Pansi Tarigan, Selasa (4/8/2026). Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen kedua belah pihak dalam mendukung penerapan pidana alternatif yang lebih humanis, bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk kembali berperan positif di lingkungan sosial.

Wali Kota Dumai H. Paisal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bagian dari reformasi sistem hukum yang mengedepankan keadilan, pembinaan, dan pemulihan sosial.

"Melalui kerja sama ini, kita tidak hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi para klien pemasyarakatan untuk membina diri, berbenah, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kegiatan sosial di wilayah Kota Dumai," ujarnya.

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Dumai akan menyediakan lokasi yang layak dan aman sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial serta melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, pengelola fasilitas umum, dan lembaga sosial yang ditunjuk sebagai lokasi kegiatan.

Sementara itu, Bapas Kelas II Dumai bertanggung jawab melaksanakan asesmen, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap klien pemasyarakatan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku.

Kerja sama ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda sebagai bentuk pemidanaan modern yang mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Melalui sinergi tersebut, Pemko Dumai dan Bapas Kelas II Dumai berharap pelaksanaan pidana alternatif di Kota Dumai dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Berikan Penghargaan ke Kadisdik Dumai Mukhlis Suzantri
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 500 Mangrove, Perkuat Penanggulangan Abrasi di  Mundam
Cartridge Jenis Etomidate Merek Wang Lai Ditemukan Didompet, Empat Tersangka Diamankan
Pasokan Listrik Riau Tetap Stabil, PLN Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan
Bapenda Dumai Optimis Realisasi Pajak Daerah Tahun 2026 Rp870 Miliar Capai Target
Reza Fahlepi Jabat Sahli, Hermanto Kadis Pariwisata, Agus Gunawan Kadis KPP Dumai
komentar
beritaTerbaru