Rabu, 11 Maret 2026

Tersandung Kasus Pemerasan, Ketua LSM PETIR Jekson Sihombing Divonis 6 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 11 Maret 2026 16:18 WIB
Tersandung Kasus Pemerasan,  Ketua LSM PETIR Jekson Sihombing Divonis 6 Tahun Penjara
f-riauaktual
Ketua LSM PETIR, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing
viralnasional.com - Pekanbaru- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ketua LSM PETIR, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, dalam perkara tindak pidana pemerasan.

Baca Juga:
Putusan dibacakan hakim ketua Jonson Parancis dalam sidang yang digelar Selasa kemarin dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa yang sebelumnya didakwa melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan di persidangan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 7 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa.

Usai pembacaan vonis, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Riau maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dengan sikap tersebut, kedua pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. ***

sumber : Riau Aktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ramadan Berbagi, Kemenimipas di Sumut Salurkan 4.000 Paket Bantuan untuk Masyarakat
Gubri Nonaktif Abdul Wahid dan Mantan Kadis PUPR Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Musibah Kebakaran Ludeskan 12 Kios dan Dua Mobil di Pekanbaru
Lanal Dumai Amankan Satu Kapal Berisi Arang Kayu Senilai Rp4,6 Miliar
Praktik Pemberian Fee Proyek, KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR
Wawako : TA 2025 Merupakan Periode Penuh Tantangan
komentar
beritaTerbaru