Minggu, 26 April 2026

Ditangkap di Penginapan Azura Wanita Bertato dan Dua Pria Ditangkap Polisi

Administrator - Minggu, 25 Januari 2026 07:11 WIB
Ditangkap di Penginapan Azura Wanita Bertato dan Dua Pria Ditangkap Polisi
Gunakan mobil Brio Kuning dua pria dan satu wanita ditangkap di Penginapan Azura
viralnasional.com -- Tim elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas narkotika.

Baca Juga:
Tiga orang, termasuk seorang wanita bertato, ditangkap terkait penyalahgunaan sabu dan daun ganja kering di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (23/1/2026) malam.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

"Tim melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap satu unit mobil Honda Brio kuning yang dicurigai kerap digunakan untuk aktivitas narkotika," ujar AKP Hasan Basri.

Sekira pukul 22.30 WIB, mobil tersebut terpantau berhenti di sebuah penginapan/kontrakan Azura.

Polisi kemudian mengamankan tiga orang di dalam kendaraan, masing-masing berinisial AP (35), AM (35), dan AA (27).

Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 2,23 gram, 1 linting ganja kering seberat 1,03 gram, serta barang bukti lain berupa alat hisap (bong), pipet kaca pyrex, beberapa unit handphone, uang tunai, dan kendaraan yang digunakan para tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja kering diakui milik AP (35) yang didapat dari orang tak dikenal saat menghadiri kegiatan Kumpul Bareng Skuter Se-Sumatra (KBSS).

Sementara sabu diperoleh secara online dari seseorang berinisial M (dalam lidik) seharga Rp1,6 juta.

Uang pembelian berasal dari AP atas suruhan AM, sedangkan pemesanan dan penjemputan dilakukan oleh AA.

"Ketiganya berperan sebagai pengguna. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif amphetamine," tambah AKP Hasan Basri.

Para tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman penjara 4-12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar.

"Polres Kuansing menegaskan komitmen berkelanjutan memberantas narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberi informasi demi menyelamatkan generasi muda," tutupnya.***riauaktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Bumi Ayu Miliki 500 Butir Pil Ekstasi
Polda Bongkar Kasus BBM Ilega, 41 Ton Solar 39 Tersangka Diamankan
Libatkan Media, Rutan Rengat Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba
Curi Uang Kotak Masjid, Pasangan Suami Istri Ditangkap
Rahmad Gendong 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis
Tiga Pengawai Kantor Camat di Bengkalis Positif Narkoba
komentar
beritaTerbaru