Senin, 26 Januari 2026

Masih Seputar Kasus Gubri Nonaktif, KPK Cari Dokumen Geledah Dinas Pendidikan

Administrator - Kamis, 13 November 2025 13:47 WIB
Masih Seputar Kasus Gubri Nonaktif, KPK Cari Dokumen Geledah Dinas Pendidikan
Dinas pendidikan Provinsi Riau
viralnasional.com - Pekanbaru– Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Pekanbaru.

Baca Juga:
Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi Pemerintah Provinsi Riau, kali ini tim penyidik menyasar Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Kamis (13/11/2025).

Pantauan di lokasi, sedikitnya tujuh unit mobil hitam jenis Toyota Innova memasuki halaman kantor Disdik Riau sekitar pukul 08.00 WIB.

Tim antirasuah langsung menuju ke dalam gedung untuk melakukan pemeriksaan.

Penggeledahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Riau.

Pintu gerbang kantor Disdik Riau sempat ditutup, sementara setiap tamu yang datang diperiksa terlebih dahulu oleh petugas keamanan dan kepolisian.

Awak media yang hendak meliput juga tidak diperbolehkan masuk dan diminta menunggu di luar area pagar.

Hingga pukul 11.00 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung di dalam gedung.

Belum ada keteranren dari pihak KPK terkait penggeledahan ini.

Namun, langkah tersebut diduga masih berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR-PKPP Riau pada Senin (3/11/2025) lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik KPK masih berada di dalam kantor Dinas Pendidikan Riau melakukan pemeriksaan dan penyisiran dokumen.

Sumber:riauaktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
RPUS LB BUMD PT SPR Berhentikan Ida Yulita Susanti Sebagai Dirut
Pemerasan Gaya Bupati Pati, Pasang Tarif Jabatan Desa Rp125 Juta
Bupati Sudewo Ditahan KPK Dalam Kasus  Pengisian Jabatan dengan Tarif
Kerja Cepat KPK, Sikat  Dua Kepala Daerah Wali Kota Madiun & Bupati Pati Dalam OTT
Kronologi Kasus Suap Pejabat Pajak, Ditangkap KPK Saat Bagi-bagi Uang
Modus Suap Pajak, Potensi Kurang Bayar dari Rp75 Miliar menjadi Rp15,7 Miliar
komentar
beritaTerbaru