Senin, 20 Oktober 2025

Polres Dumai Ungkap Kasus Narkoba Logo 'RR' Tersangka Ditangkap di Kosan

Administrator - Senin, 07 Juli 2025 11:07 WIB
Polres Dumai Ungkap Kasus Narkoba Logo 'RR' Tersangka Ditangkap di Kosan
f-ilustrasi
viralnasional.com -Dumai - Polres Dumai menungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar berinisial HTD alias T (26). Barang bukti paket sabu dan ekstasi berlogo 'RR' disita dalam operasi ini.

Baca Juga:
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumia AKP Riza Effryandi bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Polisi melakukan penyelidikan intensif dan menangkap tersangka HTD di kos-kosannya, pada Jumat (4/7/2025).

"Kami menangkap pelaku saat berada di teras kos-kosan, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," ungkap AKP Riza, Sabtu (5/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,03 gram dan empat butir pil diduga ekstasi bertuliskan 'RR' warna coklat seberat 2,09 gram.

"Kami masih lakukan pengembangan untuk mengejar pengendali jaringan ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," imbuhnya.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Dumai. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai," tutur Riza.*** (mei/dtc/zap)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Avanza BN 1747 RQ Gendong 30 Kg Narkoba di Roro Dumai-Rupat, Dua Tersangka Dibekuk
Satu Calon Setda Dumai Diinformasikan Mundur
Pelantikan Gelombang ke-2, 57 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Dumai Dilantik, Ini Namanya
Tujuh Calon Setda Dumai Lulus Seleksi Administrasi, Ini Namanya
Toyota Agya BM 1813 NG Selundupkan Sabu 1,5 Kg Lewat Tol Pekanbaru-Dumai
Enam Jabatan Lowong di Pemko Dumai Dilelang, Ini Syaratnya
komentar
beritaTerbaru