Rabu, 09 Juli 2025

Beli Mobil Via facebook dengan Harga Murah, Warga Dumai Tertipu Ternyata Mobil Kreditan

Administrator - Sabtu, 05 Juli 2025 13:09 WIB
Beli Mobil Via facebook dengan Harga Murah, Warga Dumai Tertipu Ternyata Mobil Kreditan
f-ilustrasi
viralnasional.com - Dumai - Berbagai cara dilakukan orang untuk memperkaya diri sendiri, seperti dialami oleh warga di Kota Dumai, Riau berinisial E tertipu setelah membeli mobil melalui Facebook dengan harga murah.

Baca Juga:
Belakangan unit yang dia beli ternyata mobil kreditan yang berakhir disita leasing.

Tak terima, E kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku berinisial R dan S.

"Korban melaporkan bahwa ia membeli mobil dari pelaku yang mengaku memiliki kendaraan tersebut secara sah, lengkap dengan STNK dan BPKB yang ternyata tidak asli," ujar Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa, Sabtu (5/7/2025).

Perkara ini bermula saat korban tergiur iklan jual-beli mobil di Facebook. Pelaku menawarkan unit mobil Calya dengan harga murah yang diklaim memiliki surat-surat yang lengkap.

"Pelaku menggunakan modus dengan mengiklankan mobil yang bukan milik mereka sendiri, lalu meyakinkan korban bahwa surat-surat kendaraan sudah atas nama korban, padahal dokumen tersebut palsu," jelasnya.

Korban membayar lunas mobil tersebut. Akan tetapi, beberapa bulan kemudian mobil tersebut disita oleh leasing.

"Korban sempat membayar lunas harga mobil berikut biaya pengurusan surat-surat. Namun beberapa bulan kemudian, mobil itu disita oleh pihak leasing karena statusnya bermasalah dan menunggak cicilan," tambahnya.

Usut punya usut, rupanya surat-surat tersebut bodong. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku, R dan S di dua lokasi terpisah. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mencetak dokumen kendaraan palsu untuk meyakinkan korbannya.

"Kami juga telah menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan yang diduga palsu, serta peralatan lain dari tangan tersangka," imbuhnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 263 Jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan jual-beli kendaraan yang murah.

"Cross check terlebih dahulu, cek keaslian surat-surat kendaraan dan kepemilikannya," kata Hardi. *** (mei/detik/zap)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Dumai Menangangi 1 Perkara Karhutla dan 1 Tersangka
Jalankan TJSL, PT Pelabuhan Dumai Berseri Khitan Puluhan Anak di Kecamatan Dumai Barat dan Sungai Sembilan
Polres Dumai Ungkap Kasus Narkoba Logo 'RR' Tersangka Ditangkap di Kosan
Erwin : Sosok SF Hariyanto Layak Memimpin Partai Golkar Riau, Ini Alasannya?
Prestasi Dumai dalam MTQ ke-43 di Bengkalis Jeblok, Inhu Bertahan di Posisi Terakhir
Narkoba Jaringan Adul Digulung Polisi, Napi dan Residivis Ditangkap
komentar
beritaTerbaru