Rabu, 09 Juli 2025

Bunuh Pedagang Keliling dan Kuras Uang Arisan Rp40 Juta, Dua Pelaku Digulung Petugas

Administrator - Jumat, 04 Juli 2025 19:51 WIB
Bunuh Pedagang Keliling dan Kuras Uang Arisan Rp40 Juta, Dua Pelaku Digulung Petugas
f-detik.com
Dua pelaku diamankan petugas terlibat dalam kasus pembunuhan di Kampar menyebabkan nyawa pedagang keliling melayang
viralnasional.com - Kampar -- Polisi menangkap dua orang perampok yang membunuh korban, Lisma Dona (43) di Kampung Lintang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Kedua pelaku merampok uang puluhan juta hasil arisan milik korban.

Baca Juga:
"Kerugian yang dialami korban-berdasarkan keterangan anaknya dan teman-teman korban-adalah uang senilai Rp 40 juta baru arisan, jadi mendapatkan arisan dan cincin emas yang dimiliki korban yang hilang," kata Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Pembunuhan dan perampokan ini terjadi pada Minggu (23/2), di rumah korban di Kampung Lintang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dua orang pelaku baru tertangkap, pada Minggu (29/6).

Kedua pelaku adalah ZA alias FL dan MI alias I. Keduanya diketahui kerap bermain di dekat rumah korban.

Kombes Asep menjelaskan penyidikan kasus tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dari sejak kejadian pada Februari 2025 dan pelaku bari berhasil ditangkap pada 29 Juni 2025.

"Proses ini membutuhkan waktu dari kejadian Februari kemudian baru Juni kita lakukan penindakan terhadap dugaan pelaku, karena minimnya alat bukti dan keerangan mendukung terhadap pelaku," katanya.

Namun, berkat kegigihan penyidik Polres Kampar, kedua pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan pelaku juga berdasarkan scientific crime investigation, sehingga bukti-bukti tak terbantahkan.

Asep mengungkapkan korban tewas setelah dipukul dengan tabung gas 3 kilogram. Setelah itu, kedua pelaku mengambil uang arisan korban senilai puluhan juta rupiah.

"Di situ ada tabung. Tabung itu dari hasil autopsi bahwa meninggalnya atau penyebab korban adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan cedera batang otak, sehingga menyebabkan kematian," katanya.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Polres Kampar.

Korban yang merupakan pedagang sembako dipantau aktivitasnya sehari-hari oleh kedua pelaku.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, dua pelaku inisial ZA (39) dan MI alias I (40), sehari-hari menempati rumah kosong yang berada persis di samping rumah korban yang juga merupakan rumah ibu korban.

"Jadi di samping rumah korban itu ada rumah panggung, rumahnya korban juga-rumah orang tua korban dan sudah lama tidak digunakan- sehingga itu dijadikan tempat atau markasnya pelaku ini. Jadi mereka ini mengetahui aktivitas sehari-hari," jelas Asep, kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Korban diketahui sehari-hari berdagang sembako di Pasar Danau Bingkuang, Kampar. Setiap hari, korban beraktivitas pergi ke pasar pada subuh hari untuk berjualan.

"Jadi aktivitas korban sehari-hari itu berangkat jam 05.00 subuh atau jam 06.00, lalu pulang sore," katanya.

Dua minggu sebelum kejadian pembunuhan, korban mendapatkan uang arisan Rp 40 juta. Kedua pelaku pun mengetahui bahwa korban mendapatkan uang arisan tersebut.

"Jadi mungkin mendengar bahwa korban mendapat arisan, sudah mulai ada perencanaan," katanya.

Tiba saatnya, pada Minggu, 23 Februari, korban saat itu pulang ke rumahnya pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pelaku kemudian melancarkan aksinya lewat pintu belakang rumah.

"Saat kejadian hanya satu pintu dan tidak rusak, patut diduga bahwa korban mengenal pelaku, sehingga kenapa sampai dihilangkan nyawanya, karena (korban) mengenal pelaku. Jadi dipanggil mungkin dari luar, diketuk mungkin dari luar, kemudian spontanitas (korban) dipukul (dengan tabung gas)," tuturnya.

Polisi mengungkap alasan mengapa kasus pembunuhan ini baru terungkap setelah 4 bulan. Karena minimnya saksi, polisi membutuhkan ketelitian untuk pembuktian secara ilmiah sehingga tak terbantahkan oleh pelaku.

Diketahui, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, pada tanggal 29 Juni 2025. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Kampar.***

sumber : detik

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Dumai Menangangi 1 Perkara Karhutla dan 1 Tersangka
Narkoba Jaringan Adul Digulung Polisi, Napi dan Residivis Ditangkap
Beli Mobil Via facebook dengan Harga Murah, Warga Dumai Tertipu Ternyata Mobil Kreditan
Kapolres Kampar Baru Menjabat 2 Bulan Diganti
Polda Riau Mutasi Empat Kapolres dan Dua Pejabat Utama, Ini Penggantinya
Kasus Pembakaran Fasilitas PT SSL Siak Libatkan Kades dan Kadus
komentar
beritaTerbaru