Kamis, 26 Juni 2025

Dana PI Rohil dari PT PHR Rp551 Miliar Diduga Dikorupsi, Kejati Riau Lakukan Penyidikan

Administrator - Selasa, 24 Juni 2025 04:16 WIB
Dana PI Rohil dari PT PHR Rp551 Miliar Diduga Dikorupsi, Kejati Riau Lakukan Penyidikan
f-ilustrasi
viralnasional.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551.473.883.996 ke tahap penyidikan.

Baca Juga:
Dana tersebut diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode tahun 2023 hingga 2024.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah, membenarkan pengusutan perkara telah memasuki tahap penyidikan.

"Benar, saat ini sudah masuk tahap penyidikan," ujar Zikrullah di Pekanbaru, Senin (23/6/2025).

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana dalam pengelolaan dana PI tersebut.

Sejak dimulainya penyidikan, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari berbagai unsur, termasuk manajemen PT SPRH dan pihak perbankan yang terlibat dalam alur keuangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Para saksi yang diperiksa di antaranya berinisial: MF, Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023; RH selaku Direktur Umum PD SPRH periode 2021–2026 sekaligus Plt Direktur Utama tahun 2023.

Kemudian AS selaku Manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi; KD selaku Sekretaris PD SPRH periode April–Agustus 2024; TS selaku Komisaris Utama PT SPRH sejak 2023; dan ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH tahun 2023 hingga sekarang.

"Dugaan awal menunjukkan dana PI tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Zikrullah.

Zikrullah menegaskan, pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Terkait penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup kuat oleh tim penyidik. ***cakaplah

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Palang Merah Indonesia Riau Diperpanjang
Mantan Ketua PMI Riau dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar
Siapkan Naker Berdaya Saing, PHR Kembali Buka Program Magang
PHR Bekali Masyarakat Bengkalis dan Rohil Kompetensi untuk Masa Depan yang Cerah
Anak Petani Pantang Menyerah, Berhasil Raih Beasiswa PHR ke Uper
PHR Gelar Latihan Gabungan Atasi Kondisi Darurat di Pelabuhan Dumai
komentar
beritaTerbaru