Rabu, 30 Juli 2025

Polda Riau Bongkar 21 Kasus Kejahatan Kehutanan Akibat Ilegal Logging

Administrator - Selasa, 10 Juni 2025 08:53 WIB
Polda Riau Bongkar 21 Kasus Kejahatan Kehutanan Akibat Ilegal Logging
Kepala Polda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan mengungkap kejahatan kehutanan di Riau
viralnasional.com -Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap sebanyak 21 kasus kejahatan kehutanan sejak awal 2025 hingga awal Juni. Total luas lahan yang terdampak akibat perambahan hutan tersebut mencapai sekitar 2.360 hektare.

Baca Juga:
Hal ini disampaikan oleh Kepala Polda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan, saat menggelar ekspos kasus pembalakan liar di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).

"Sudah ada 21 kasus kejahatan kehutanan yang berhasil kami bongkar, dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare," ujar Irjen Herry.

Ia menegaskan bahwa Polda Riau bersama pemangku kepentingan lainnya terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan melalui upaya preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan hukum).

Irjen Herry menyatakan keprihatinannya terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut bahwa perusakan kawasan hutan lindung dapat berdampak besar bagi masa depan masyarakat Riau.

"Jika kekayaan alam seperti hutan tidak kita jaga, maka masyarakat Riau akan kehilangan marwah (harga diri dan identitasnya)," ucapnya.

Menurut dia, pembalakan liar juga dapat memperburuk citra Riau, baik di tingkat nasional maupun internasional. Terlebih saat ini, Polda Riau juga tengah fokus dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Saat meninjau langsung lokasi perambahan di Desa Balung, Irjen Herry mengaku geram melihat kondisi hutan yang telah digunduli dan digantikan dengan perkebunan kelapa sawit.

Perjalanan dari Pekanbaru ke lokasi memakan waktu sekitar lima jam. Jalan yang dilalui sebagian besar berupa jalan tanah dan berbatu.

Di sisi kiri dan kanan jalan, terlihat pepohonan lebat yang mulai tergantikan oleh tanaman sawit yang diperkirakan telah berumur 6–7 tahun.

Semakin masuk ke dalam, medan makin berat. Jalan menjadi sempit, terjal, bergelombang, dan harus melintasi sejumlah anak sungai. Di beberapa bukit terlihat bekas penebangan pohon yang belum lama dilakukan. Sebagian area telah ditanami sawit, dan di dekat sebuah pondok ditemukan.*** sumber:cakaplah

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ugal-ugalan di Jalan Tol Permai, Belasan Kendaraan Ditindak
Karlahut di Riau, Polda Tetapkan 31 Tersangka Pembakar
Dua Hari Kabur, Kurir 25 Kg Sabu dan 4.894 Ekstasi Diringkus Polda Riau
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Orang ke Malaysia dari Dumai dan Bengkalis
Daftar Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Jajaran Polda Riau
Polres Dumai Menangangi 1 Perkara Karhutla dan 1 Tersangka
komentar
beritaTerbaru