Minggu, 13 Juli 2025

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Gendong 14 Kg Sabu 6800 Pil Ekstasi

Administrator - Minggu, 09 Maret 2025 08:04 WIB
Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Gendong 14 Kg Sabu 6800 Pil Ekstasi
Residivis kasus narkoba kembali ditangkap karena memiliki 14 kg sabu dan ekstasi
viralnasional.com -- Ditresnarkoba Polda Riau tidak memberi ampun pada pelaku pengedar dan penggunda narkoba, hal ini dibuktikan dengan penangkapan residivis narkotika berinisial DK (45) di Pekanbaru. Dari penggerebekan ini, polisi menyita 14 kilogram (Kg) sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

Baca Juga:
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam.

"Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebuah tas ransel besar yang berisi 14 kilogram sabu dan 6.800 butir ekstasi di dalam kendaraannya," ungkap Kombes Putu, Sabtu (8/3/2025).

Lebih lanjut, terungkap bahwa DK bukanlah pemain baru dalam dunia narkoba. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, setelah bebas pada 2024, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta kendaraan yang dikendarai tersangka. Saat ini, DK telah diamankan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat," tutupnya.***

sumber: cakaplah

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Dumai Menangangi 1 Perkara Karhutla dan 1 Tersangka
Narkoba Jaringan Adul Digulung Polisi, Napi dan Residivis Ditangkap
Beli Mobil Via facebook dengan Harga Murah, Warga Dumai Tertipu Ternyata Mobil Kreditan
Bunuh Pedagang Keliling dan Kuras Uang Arisan Rp40 Juta, Dua Pelaku Digulung Petugas
Polda Riau Mutasi Empat Kapolres dan Dua Pejabat Utama, Ini Penggantinya
Kasus Pembakaran Fasilitas PT SSL Siak Libatkan Kades dan Kadus
komentar
beritaTerbaru