Senin, 18 Agustus 2025

KPK Tetapkan Pejabat PUPR Riau dan 4 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fly Over SKA Pekanbaru

Administrator - Rabu, 22 Januari 2025 07:45 WIB
KPK Tetapkan Pejabat PUPR Riau dan 4 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fly Over SKA Pekanbaru
f-ilustrasi
viralnasional.com - Jakarta - KPK tengah mengusut pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018. 5 orang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga:
"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA). GR pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

Sedangkan NR yaitu kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan fly over tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).

Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," sebutnya.

Asep menyebut, berdasarkan perhitungan ahli, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara.

"Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan perhitungan ini perhitungan sementara dari ahli, ahli konstruksi ITB nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara," sebutnya. *** (ial/dtc/azh)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Bau Korupsi Dibalik Pembagian Kuaota Haji Khusus di Era Menteri Agama Yaqut
Terungkap dari Keluhan Masyarakat Terhadap Kualitas Proyek, OTT KPK Jaring Lima Tersangka
Segini Harga Kekayaaan Kadis PU Sumut Ditetapkan KPK Menjadi Tersangka Korupsi Proyek
Pedagang Lele di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor Muncul di Sidang MK, Dendanya Meong
Putaran Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas
Minta Fee Proyek Pokok Pikiran DPRD, Anggota Dewan dan Kadis PUPR Kena OTT KPK
komentar
beritaTerbaru