Kamis, 12 Februari 2026

Kerugian Negara dari Pembangunan Fly Over Simpang Mall SKA Pekanbaru Rp 60 Miliar

Administrator - Rabu, 22 Januari 2025 07:33 WIB
Kerugian Negara dari Pembangunan Fly Over Simpang Mall SKA Pekanbaru Rp 60 Miliar
Fly over simpang Mall SKA Pekanbaru dibangun untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi
viralnasional.com - Pemeriksaan secara marathon yang diilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) terkait pembangunan fly over simpang mall SKA Pekanbaru mulai mengerucut.

Baca Juga:
KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau, tahun 2018. KPK mengatakan perkiraan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 60 miliar.

"Tapi paling tidak berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi itu total kerugiannya itu sekitar Rp 60 miliar sekian, Rp 60,8 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Asep menjelaskan, potensi kerugian negara itu berdasarkan hitungan dari ahli. Nantinya KPK juga akan menggandeng BPK atau BPKP untuk menghitung jumlah kerugian yang diterima negara dari kasus tersebut.

"Kalau ahli konstruksi itu melihat yang digunakan, material yang digunakan dan lain-lain, ketebalan jalan dan lain-lain, ketebalan beton dan lain-lain, nah ini nanti yang menghitungnya tetap dari BPK atau BPKP untuk kerugian keuangan negaranya," sebutnya.

Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. "Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," ujar Asep.

YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. GR pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

Tersangka NR merupakan Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta). *** (ial/dtc/ygs)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dan Jadwalkan Pemeriksaan Saksi
Terungkap  Pejabat Bea Cukai Terima Jatah Miliaran dari Suap Barang Impor
Mantan Kepala BC Batam Terjaring OTT KPK
Pemerasan Gaya Bupati Pati, Pasang Tarif Jabatan Desa Rp125 Juta
Bupati Sudewo Ditahan KPK Dalam Kasus  Pengisian Jabatan dengan Tarif
Kerja Cepat KPK, Sikat  Dua Kepala Daerah Wali Kota Madiun & Bupati Pati Dalam OTT
komentar
beritaTerbaru