Minggu, 28 Juni 2026

Kerugian Negara dari Pembangunan Fly Over Simpang Mall SKA Pekanbaru Rp 60 Miliar

Administrator - Rabu, 22 Januari 2025 07:33 WIB
Kerugian Negara dari Pembangunan Fly Over Simpang Mall SKA Pekanbaru Rp 60 Miliar
Fly over simpang Mall SKA Pekanbaru dibangun untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi
viralnasional.com - Pemeriksaan secara marathon yang diilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) terkait pembangunan fly over simpang mall SKA Pekanbaru mulai mengerucut.

Baca Juga:
KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau, tahun 2018. KPK mengatakan perkiraan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 60 miliar.

"Tapi paling tidak berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi itu total kerugiannya itu sekitar Rp 60 miliar sekian, Rp 60,8 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Asep menjelaskan, potensi kerugian negara itu berdasarkan hitungan dari ahli. Nantinya KPK juga akan menggandeng BPK atau BPKP untuk menghitung jumlah kerugian yang diterima negara dari kasus tersebut.

"Kalau ahli konstruksi itu melihat yang digunakan, material yang digunakan dan lain-lain, ketebalan jalan dan lain-lain, ketebalan beton dan lain-lain, nah ini nanti yang menghitungnya tetap dari BPK atau BPKP untuk kerugian keuangan negaranya," sebutnya.

Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. "Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," ujar Asep.

YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. GR pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

Tersangka NR merupakan Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta). *** (ial/dtc/ygs)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
JPU KPK: Dugaan Perintah Pengumpulan Uang oleh  Abdul Wahid Makin Menguat
OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan Lima Pejabat dan Lima Pihak Swasta
KPK OTT Bupati Muara Enim, Sumsel
JPU KPK Sebut Abdul Wahid Gunakan Kaki Tangan untuk Mengambil Uang
Tiga Perusahaan di Batam Setor Rp6,5 Miliar ke Oknum Pejabat Kemenaker
KPK Minta Kepala Daerah Hentikan Hibah ke Instansi Vertikal Termasuk THR
komentar
beritaTerbaru