Senin, 16 Juni 2025

Kasus Tabrak IRT hingga Terseret, Mahasiswi Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 13 Desember 2024 07:46 WIB
Kasus Tabrak IRT hingga Terseret, Mahasiswi Pekanbaru  Divonis 8 Tahun Penjara
Sidang Marisa Putri penabrak IRT di Pekanbaru
viralnasional.com -Pekanbaru- Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Marisa Putri (21) atas kasus tabrakan maut dengan kendaraan Toyota Raize yang dikemudikannya.

Baca Juga:
Ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, dalam putusannya mengatakan, Marisa Putri binti Edi Ujang terbukti bersalah melakukan kelalaian fatal saat berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim Hendah sambil mengetuk palu.

Selain divonis 8 tahun penjara, surat izin mengemudi (SIM) Marisa dicabut selama dua tahun setelah menjalani hukuman.

"Terdakwa terbukti mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, yang berujung pada kecelakaan fatal. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalam bagi keluarga korban Renti Marningsih almarhum," jelasnya.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat. Tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan," lanjutnya.

Atas vonis itu, Marisa bersama penasehat hukumnya menerima putusan majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Senator Boris Panjaitan yang menuntut Marisa 8 tahun penjara pada sidang yang digelar, Kamis (28/11/2024).

"Karena tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim," kata JPU Senator Boris Panjaitan.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

Kecelakaan di Pekanbaru itu melibatkan mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa Putri, dan Renti Marningsih yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega.

Akibat kecelakaan tersebut, Renti Marningsih mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Marisa mengaku sebelum mengemudikan Toyota Raize-nya, ia mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.***beritasatu

Toyota Raize MautPengemudi Toyota Raize Maut di PekanbaruToyota Raize Maut PekanbaruHukuman Pengemudi Toyota Raize Maut di Pekanbaru

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pulang Dugem Tahun Baru, Mobil Calya Tabrak Pengendara Motor Satu Keluarga
Penabrak IRT di Pekanbaru dalam Kondisi Mabuk Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, SIM A Dicabut
Pengendara Mabuk di Pekanbaru Tabrak 4 Pemotor, Tewaskan Driver Ojol
Usai Periksa 5 Saksi, Polisi Kirimkan SPDP Penabrak IRT di Pekanbaru ke Kejari
Masih Seputar Kasus Marisa Putri Penabrak IRT, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba
komentar
beritaTerbaru