Kamis, 01 Mei 2025

Rohil, Kuansing dan Kampar Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Administrator - Jumat, 06 Desember 2024 07:41 WIB
Rohil, Kuansing dan Kampar Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
f-ilustrasi
viralnasional.com -Pekanbaru- Tiga pasangan calon tiga daerah di Riau mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:
Berdasarkan dari dari website resmi MK, tiga paslon daerah yang mengajukan gugatan adalah Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kampar.

Di Rohil, pasangan yang mengajukan gugatan adalah Afrizal-Setiawan, di Kuansing Adam-Sutoyo, dan Yuyun-Edwin di Kampar. Ketiganya menggugat sebagai termohon adalah KPU kabupaten kota.

Dikonfirmasi hal tersebut, Anggota KPU Riau Abdul Rahman mengatakan, pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari MK.

Sementara itu, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengaku, jika nantinya MK menerima gugatan tersebut, pihaknya dan jajaran kabupaten harus siap.

"Wajib siap. Karena posisinya (KPU) termohon kan bang. Saat ini kami fokus ke rekap hasil pilgub 2024 dulu. Usai itu akan fokus ke tahapan perselisihan hasil pilkada 2024," katanya.***cakaplah

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pilkada Siak, Alfedri-Husni Akui Kekalahan Melawan  Afni-Syamsurizal dalan PSU
Dewan Pers Larang Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H
Gubri Abdul Wahid:  Kita Fokus Prioritas Penyelesaian Jalan Lintas Sinaboi-Dumai dan Jembatan Mangkrak
PSU Pilkada Siak di Tiga TPD Dijadwalkan pada 22 Maret 2025
Diberi Waktu 30 Hari, MK Perintahkan  KPU Selenggarakan  PSU di Tiga TPS di Siak
Sebelum Dilantik Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati se- Riau Jalani Pemeriksaan Kesehatan
komentar
beritaTerbaru