Jumat, 13 Maret 2026

Rohil, Kuansing dan Kampar Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Administrator - Jumat, 06 Desember 2024 07:41 WIB
Rohil, Kuansing dan Kampar Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
f-ilustrasi
viralnasional.com -Pekanbaru- Tiga pasangan calon tiga daerah di Riau mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:
Berdasarkan dari dari website resmi MK, tiga paslon daerah yang mengajukan gugatan adalah Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kampar.

Di Rohil, pasangan yang mengajukan gugatan adalah Afrizal-Setiawan, di Kuansing Adam-Sutoyo, dan Yuyun-Edwin di Kampar. Ketiganya menggugat sebagai termohon adalah KPU kabupaten kota.

Dikonfirmasi hal tersebut, Anggota KPU Riau Abdul Rahman mengatakan, pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari MK.

Sementara itu, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengaku, jika nantinya MK menerima gugatan tersebut, pihaknya dan jajaran kabupaten harus siap.

"Wajib siap. Karena posisinya (KPU) termohon kan bang. Saat ini kami fokus ke rekap hasil pilgub 2024 dulu. Usai itu akan fokus ke tahapan perselisihan hasil pilkada 2024," katanya.***cakaplah

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggaran Pendidikan Dipakai MBG hingga Rp 223 Triliun, Guru Honorer Lapor ke MK
Mantan Kepala BC Batam Terjaring OTT KPK
Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama
MK Tolak Gugatan soal Polisi Tak Boleh Isi Jabatan Sipil
Pedagang Lele di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor Muncul di Sidang MK, Dendanya Meong
Politisi Partai Demokrat Lee Jae Myung Terpilih Sebagai Presiden Korsel
komentar
beritaTerbaru