Senin, 18 Agustus 2025

Rohil, Kuansing dan Kampar Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Administrator - Jumat, 06 Desember 2024 07:41 WIB
Rohil, Kuansing dan Kampar Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
f-ilustrasi
viralnasional.com -Pekanbaru- Tiga pasangan calon tiga daerah di Riau mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:
Berdasarkan dari dari website resmi MK, tiga paslon daerah yang mengajukan gugatan adalah Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kampar.

Di Rohil, pasangan yang mengajukan gugatan adalah Afrizal-Setiawan, di Kuansing Adam-Sutoyo, dan Yuyun-Edwin di Kampar. Ketiganya menggugat sebagai termohon adalah KPU kabupaten kota.

Dikonfirmasi hal tersebut, Anggota KPU Riau Abdul Rahman mengatakan, pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari MK.

Sementara itu, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengaku, jika nantinya MK menerima gugatan tersebut, pihaknya dan jajaran kabupaten harus siap.

"Wajib siap. Karena posisinya (KPU) termohon kan bang. Saat ini kami fokus ke rekap hasil pilgub 2024 dulu. Usai itu akan fokus ke tahapan perselisihan hasil pilkada 2024," katanya.***cakaplah

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pedagang Lele di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor Muncul di Sidang MK, Dendanya Meong
Politisi Partai Demokrat Lee Jae Myung Terpilih Sebagai Presiden Korsel
KPU Tetapkan Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati dan Wabup Siak Terpilih
Pilkada Siak, Alfedri-Husni Akui Kekalahan Melawan  Afni-Syamsurizal dalan PSU
Dewan Pers Larang Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H
Gubri Abdul Wahid:  Kita Fokus Prioritas Penyelesaian Jalan Lintas Sinaboi-Dumai dan Jembatan Mangkrak
komentar
beritaTerbaru