Jumat, 20 Juni 2025

Dari Awal Bawaslu Sudah Ingatkan KPU soal Pencalonan Gibran Menjadi Cawapres

Administrator - Rabu, 07 Februari 2024 20:42 WIB
Dari Awal Bawaslu Sudah Ingatkan KPU soal Pencalonan Gibran Menjadi Cawapres
viralnasional.com -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah mengingatkan KPU terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawares) setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:
"Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," kata Bagja di Bawaslu, Selasa (6/2).

Bagja mengatakan pihaknya sudah mengingatkan KPU untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran capres-cawapres.

"Yang jelas kami telah menyampaikan ketika ada misalnya keputusan MK maka seharusnya ditindaklanjuti dengan PKPU perubahan PKPU," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya terbukti melanggar kode etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

DKPP pun memberikan peringatan keras terhadap KPU atas pelanggaran tersebut. Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggara beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Terkait itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak. Hasyim berpendapat keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.

"Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR.

Hasyim menyatakan KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Pihaknya juga mebgaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan utk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ujarnya.*** (yla/cnni/fra)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sapi Termahal Dunia dengan Harga Rp 65 Miliar
DKPP Dumai Terjunkan Belasan Dokter Periksa Kesehatan Hewan Kurban
Rangkul Seluruh Suku, dan Agama Paisal Ajak Bersama-sama Membangun Dumai
Quick Count LSI Pilgubri, Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen
Mencoblos di TPS 15, Paisal dan Keluarga Disambut Hujan tanda Keberkahan
Gelar Apel Sinergitas, Paisal Berharap Melahirkan Pilkada Berkualitas
komentar
beritaTerbaru