Rabu, 20 Agustus 2025

Lampu Rotator Polri Bisa Membuat Kecelakaan, Ini Aturan Terbaru

Administrator - Senin, 15 Januari 2024 14:31 WIB
Lampu Rotator Polri Bisa Membuat Kecelakaan, Ini Aturan Terbaru
Lampu rotator mobil dinas Polri bisa membuat masyarakat kecelakaan
viralnasional.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas Polri.

Baca Juga:

Aturan itu tertuang pada surat telegram bernomor ST/ 2868/XII/REN.2.2./2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

"Ya benar [surat telegram tersebut]," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (15/1).

Dalam surat itu mengatakan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Kamseltibcarlantas Korlantas Polri, lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menjadi salah satu penyebab potensi kecelakaan.

Sigit dalam surat itu memerintahkan agar lampu kendaraan dinas yang berotator ditutupi dengan kaca film 20 persen.

Begitupun saat melakukan pengawalan dan patroli hingga pengaman dalam kecelakaan lalu lintas, lampu tersebut dimatikan.***(kprn)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri
Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi: Beri Pelayanan Masyarakat di Wilayah Rawan Kejahatan
Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri Ungkap Titik Api Terus Menurun
Tanam Mangrove di Kalbar, Kapolri: Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Anak-Cucu Kita
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini
komentar
beritaTerbaru