Senin, 26 Januari 2026

Lampu Rotator Polri Bisa Membuat Kecelakaan, Ini Aturan Terbaru

Administrator - Senin, 15 Januari 2024 14:31 WIB
Lampu Rotator Polri Bisa Membuat Kecelakaan, Ini Aturan Terbaru
Lampu rotator mobil dinas Polri bisa membuat masyarakat kecelakaan
viralnasional.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas Polri.

Baca Juga:

Aturan itu tertuang pada surat telegram bernomor ST/ 2868/XII/REN.2.2./2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

"Ya benar [surat telegram tersebut]," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (15/1).

Dalam surat itu mengatakan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Kamseltibcarlantas Korlantas Polri, lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menjadi salah satu penyebab potensi kecelakaan.

Sigit dalam surat itu memerintahkan agar lampu kendaraan dinas yang berotator ditutupi dengan kaca film 20 persen.

Begitupun saat melakukan pengawalan dan patroli hingga pengaman dalam kecelakaan lalu lintas, lampu tersebut dimatikan.***(kprn)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mutasi Polri Akhir Tahun,  Wakapolda Bergeser, Mantan Kapolres Dumai Pimpin Dir Poldairud Jambi
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum
Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres di Jajaran Polda Jateng untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat
Kapolri Buka Ruang Dialog, Masukan Publik Jadi Kunci Perbaikan Institusi Polri
Kapolri: Tausiah Ustaz Abdul Somad Jadi Spirit Pengabdian Polri
Kapolri Listyo Sigit Kumpulkan Akademisi dan Pakar untuk Susun Strategi Transformasi Polri
komentar
beritaTerbaru