Rabu, 29 Oktober 2025

Wamenhaj: Masa Tunggu Haji Disamakan jadi 26 Tahun, Ini Alasannya

Administrator - Rabu, 29 Oktober 2025 20:17 WIB
Wamenhaj: Masa Tunggu Haji Disamakan jadi 26 Tahun, Ini Alasannya
f-ilustrasi
viralnasional.com -Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah akan memukul rata masa tunggu haji menjadi 26 tahun di tiap provinsi.

Baca Juga:
Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Melalui raker tersebut, Dahnil menerangkan alasan di baliknya. Dia menjabarkan perhitungan kuota tiap provinsi relatif berbeda dengan tahun 2025.

Pada penyelenggaraan haji 2025, kuota provinsi tidak memiliki landasan hukum.

Sementara itu, rencana kuota tahun 2026 sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).

Wamenhaj menyebut pembagian kuota lebih berprinsip pada keadilan karena provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak.

"Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu," ungkap Dahnil.

Dia juga menyinggung masa tunggu keberangkatan haji tahun sebelumnya yang mencapai 47 tahun.

"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," tegas Dahnil.

Menurut penuturannya, kebijakan masa tunggu yang dipukul rata 26 tahun itu akan diterapkan paling cepat 3 tahun ke depan. Menurutnya hal ini harus dijalankan untuk memberi kepastian terhadap perencanaan anggaran.

"Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran," tandasnya.***(detik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kementrian Haji dan Umrah Usulkan Penurunan Biaya Haji 2026
Calon Haji Tidak Boleh Miliki 11 Penyakit Ini, Kalau tak Mau Gagal
Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direvisi, Kuota Haji Reguler Tetap 92%-Khusus 8%
Kementrian Agama Serahkan Urusan Haji ke BP Haji tahun 2026
Sinyal Arab Saudi, Kuota Haji Indonesia Tahun 2026 Dipotong 50 Persen, Ini Penyebabnya?
Kemenag : Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis
komentar
beritaTerbaru