Senin, 15 Juni 2026

Gawat, WN Malaysia Selundupkan 60 Kg Sabu ke Indonesia Diimingi Upah Puluhan Juta

Administrator - Selasa, 19 Agustus 2025 17:43 WIB
Gawat, WN Malaysia Selundupkan 60 Kg  Sabu ke Indonesia Diimingi Upah Puluhan Juta
Kurir narkoba asal Malaysia ditangkap di Surabaya (dok. detik.com)
viralnasional.com - - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 60 kilogram narkotika jenis sabu oleh seorang warga negara Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven (23). Peter mengaku dijanjikan upah hingga Rp 80 juta jika berhasil mengirimkan narkoba di Tanah Air.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut tersangka Peter sudah tiga kali mengirim sabu ke Indonesia. Dia diiming-imingi bayaran 20 ribu ringgit dalam transaksi tersebut.

Baca Juga:
"Tersangka Peter sudah tiga kali kirim narkotika di Indonesia kemudian tertangkap. Tersangka Peter sudah dikasih uang jalan 500 ringgit. Rencana akan diupah 20 ribu ringgit atau Rp 80 juta untuk sekali jalan," kata Eko kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Peter tiba di Indonesia pada Minggu (10/8) lalu. Dia kemudian menginap di salah satu hotel di Surabaya.

Pada Rabu (12/8), Peter diperintah oleh seorang berinisial GR untuk mengantarkan koper berisi sabu. Koper itu telah disiapkan di sebuah apartemen.

"Keterangan Tersangka Peter, dia diperintah bos dari grup aplikasi Signal dan WhatsApp yang bernama GR," ucapnya.

Peter lalu ditangkap pada Kamis (13/8) di kamar apartemen tersebut. Polisi berhasil menyita 60 bungkus sabu dengan total berat 60 kilogram dari dua tempat.

Lokasi pertama ada di basement P3 Apartemen Taman Melati Surabaya. Di sana didapati 20 bungkus sabu di dalam koper berkelir hitam, 10 bungkus sabu di koper berwarna abu-abu, satu unit ponsel iPhone, dan paspor milik Peter.

Sedangkan tempat kedua adalah di sebuah unit kamar lantai 11 di apartemen yang sama. Dari situ ditemukan 30 bungkus narkotika jenis sabu dalam koper besar berwarna hitam serta sebuah timbangan digital.

Adapun Peter mengaku telah menyewa apartemen tersebut sejak 28 Juni 2025 hingga 28 Agustus 2025. Bareskrim Polri kini bakal mendalami jaringan narkotika yang terkait dengan Peter. *** (ond/detik/ygs)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terlibat Peredaran 87 Kg Sabu, Kodong Warga Bengkalis Divonis Penjara Seumur Hidup
Buka Lapak Narkoba di Rumah Pasangan Suami Istri Diamankan Polisi
Napi Dapat Titipan Sabu dalam Alat Kontrasepsi
Miliki 68 Paket Sabu dan Pecahan Ekstasi, Warga Dumai Meringkuk di Penjara
Sabu Jaringan Internasional di Dumai Libatkan Ruslan dan Zaki
Blackout Listrik Sumatera, Polisi Belum Temukan Unsur Kesengajaan
komentar
beritaTerbaru