Tingkatkan Disiplin Berlalulintas, Operasi Patuh 2026 Resmi Dimulai
viralnasional.com DUMAI &ndash Polres Dumai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2026 di halaman Mapolres Dumai
Berita
viralnasional.com - Jakarta – Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Tahun 2025–2029, sebagai arah kebijakan strategis pembangunan kesehatan nasional lima tahun ke depan sebagai turunan amanat dokumen perencanaan Pemerintah Pusat.
Baca Juga:
Pembahasan tersebut dilakukan melalui kegiatan diskusi daring yang secara khusus membahas batang tubuh RPerpres RIBK. Fokus utama diskusi kali ini adalah menyelaraskan substansi RPerpres dengan dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
RIBK disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.
Melalui RIBK, pemerintah daerah didorong untuk menyusun perencanaan dan penganggaran urusan kesehatan yang selaras dengan arah pembangunan nasional.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan dalam draf RPerpres adalah yang mengatur keterkaitan RIBK dengan dokumen perencanaan pemerintah, seperti RPJMN, RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan lainnya.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyampaikan sejumlah masukan terkait perbaikan redaksional, terutama pada bagian yang menyangkut dokumen perencanaan daerah.
Ia menegaskan pentingnya penggunaan bahasa yang tepat berdasarkan dengan kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan khsusnya yang mengatur perencanaan dan penganggaran. "Perlu dipastikan redaksi pada batang tubuh RPerpres mencerminkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dilaksanakan pemerintah daerah, terutama menyangkut implikasi terhadap dokumen perencanaan daerah. Bahasa yang digunakan harus tepat, normatif, dan mempertimbangkan kondisi eksisting" ujar Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin. (23/6/2025).
Lebih lanjut, Restuardy juga mengingatkan agar dalam implementasinya, perubahan dokumen perencanaan daerah akibat terbitnya RIBK harus memperhatikan mekanisme formal dan persyaratan yang berlaku. Selain itu, ia mendorong Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan panduan pelaksanaan dan pelaporan RIBK secara operasional, agar pelaksanaannya di daerah dapat berjalan efektif dan terkoordinasi.
Diskusi ini merupakan bagian dari upaya lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan bahwa RIBK 2025–2029 dapat menjadi instrumen perencanaan bidang kesehatan yang komprehensif, sinkron, dan implementatif.
Pertemuan ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Staf Ahli Kementerian PPN/Bappenas, Kepala Biro Perencanaan Kemenkes, serta Kepala Biro Hukum Kemenkes, beserta tim pendamping dari masing-masing instansi.
viralnasional.com DUMAI &ndash Polres Dumai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2026 di halaman Mapolres Dumai
Berita
viralnasional.com Dumai Petugas Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, mengamankan tiga orang dari sebuah penginapan di Jalan Cut Nyak D
Berita
viralnasional.com Keributan dua anggota DPRD Pekanbaru berinisial F dan Z terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional SoekarnoHatta (Soe
Viral Berita
viralnasional.com Untuk mengumpulkan cuan serba instan, para sindikat membangun laboratorium narkoba terbesar di Indonesia atau clandest
Viral Berita
viralnasional.com Pelalawan Seorang pria berinisial DN (36) ditemukan tewas dalam dugaan pembunuhan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Uku
Berita
viralnasional.com DUMAI &ndash Untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, Rutan Dumai bekerjasama dengan petugas Dinas
Berita
viralnasional.com Terkait rencana pengembangan Dumai Transshipment Hub sebagai salah satu upaya memperkuat sistem logistik nasional dan po
Ekonomi
viralnasional.com Batam. Kasus pemadaman listrik atau blackout melanda Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 12 Oktober 202
Hukrim