Polres Dumai Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat
viralnasional.com DUMAI &ndash Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Dumai menggelar kegiatan bakti sosial d
Berita
viralnasional.com - Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.
Baca Juga:
Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.
Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.
Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024.
"Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik," ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA.
Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk "mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing."
Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.
"Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. "SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku," kata Irjen Sandi.
Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata "wajib" dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin. Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik.
"Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya," tegasnya.
Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.
viralnasional.com DUMAI &ndash Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Dumai menggelar kegiatan bakti sosial d
Berita
viralnasional.com DUMAI &ndash Jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang te
Berita
viralnasional.com Pekanbaru &ndash Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pekanbaru ke242, PT PLN (Persero) Unit Induk Dis
Ekonomi
viralnasional.com Pelalawan Perampokan disertai kekerasan terjadi di Kabupaten Pelalawan yang dialami oleh kasir perusahaan bagian pemb
Berita
viralnasional.com Pekanbaru Pendakwah kondang, Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam lanjuta
Hukrim
viralnasional.com &ndash Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berini
Nusantara
viralnasional.com PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui Offtake Stasiun Panaran kembali menunjukkan komitmennya terhadap mas
Ekonomi
viralnasional.com Dumai &mdash Dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai
Berita