Jadi Magnet Edukasi Hulu Migas Booth PHR Terbaik Dumai Expo 2026
viralnasional.com DUMAI&ndash Suara riuh antusiasme dan decak kagum memecah suasana di area Dumai Expo 2026 saat puluhan siswa mengerumun
Berita
viralnasional.com - Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.
Baca Juga:
Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.
Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.
Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024.
"Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik," ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA.
Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk "mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing."
Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.
"Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. "SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku," kata Irjen Sandi.
Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata "wajib" dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin. Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik.
"Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya," tegasnya.
Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.
viralnasional.com DUMAI&ndash Suara riuh antusiasme dan decak kagum memecah suasana di area Dumai Expo 2026 saat puluhan siswa mengerumun
Berita
viralnasional.com Dumai Kendati helat Hari Jadi Kota Dumai ke27 tahun 2026 dan kegiatan Dumai Expo yang diselenggarakan dari tanggal 25
Berita
viralnasional.com Seroang imam masjid menjadi korban pengeroyokan oleh satu keluarga karena menegur dan diduga menjitak bocah yang bermai
Viral Berita
viralnasional.com Pekanbaru,&ndash Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan se
Ekonomi
viralnasional.com Dumai &mdash Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) menegaskan komitmennya mendukung pemeri
Ekonomi
viralnasional.com Pekanbaru Terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kecamatan Rumbai Pes
Berita
viralnasional.com &mdash Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penggunaan dana haji yang tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan iba
Viral Nasional
viralnasional.com Pekanbaru&mdash Hanya butuh waktu beberapa hari, akhirnya tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Sat Reskrim Polres
Viral Berita