Dari Sungai Pakning Pertamina Patra Niaga Perkenalkan Tata Kelola Ekosistem Gambut Berkelanjutan
viralnasional.com Sungai Pakning &ndash PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai melalui unit Produksi Kilang Sungai Pakning kembali m
Berita
Baca Juga:Keputusan itu diambil untuk memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat dalam merencanakan mudik, sekaligus mengurai kemacetan yang kerap terjadi setiap tahunnya. Tak hanya itu, Menag juga mengungkapkan upaya maksimal untuk mendukung kelancaran perjalanan dengan memaksimalkan peran masjid sebagai posko mudik yang menyediakan fasilitas bagi pemudik."Kami memang mengusulkan supaya memberi waktu lebih panjang masa liburan ini. Tadinya kita sepakati edaran pertama itu tanggal 24 Maret 2025, tapi karena madrasah liburnya lebih ada hari Jumat, di situ ada hari Jumat, Sabtu, ya makanya kita ubah itu menjadi tanggal 21 Maret 2025," ujar Nasaruddin dalam siaran pers, Senin (10/3/2025).
viralnasional.com Sungai Pakning &ndash PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai melalui unit Produksi Kilang Sungai Pakning kembali m
Berita
viralnasional.com Dumai &ndash Pengabdian yang dibangun melalui kerja keras, kedisiplinan, kesiapsiagaan, dan loyalitas kembali mengantar
Berita
viralnasional.com Pekanbaru Buntut tawar menawar harga kasus seorang pedagang FW (62), disabet menggunakan sabit pada bagian leher oleh E
Berita
viralnasional.com Bengkalis Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Keca
Berita
viralnasional.com Mata uang ringgit Malaysia kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (9/9/2026), melanj
Ekonomi
viralnasional.com Pemerintah berencana memastikan seluruh masyarakat memiliki rekening bank. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan t
Viral Nasional
viralnasional.com Jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap ada 2 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang t
Nusantara
viralnasional.com &ndash Kasus penimbunan dan pengedaran rokok ilegal dengan terdakwa Sumardi alias Asen dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum
Hukrim