Diawali Bagi Ta'jil, PWI Rangkul IKWI Gelar Buka Puasa dan Santuni Janda Wartawan
viralnasional.com DUMAI &ndash Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesian (IKWI) Kota Dumai menggelar kegi
Berita
"Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih kau mati bunuh diri dari pada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu," kata pria tersebut.
Baca Juga:
Dia juga meminta Israel agar menghabisi nyawa semua warga Indonesia yang berada di Palestina. Bahkan, dia sempat meminta agar Israel juga mengebom Jakarta.
"Hai kaum Israel, bantai semua itu, baik orang Indonesia yang ada di sana, bunuh semua itu. Indonesia ini terlalu banyak komentar, bila perlu kasih bom ke Indonesia ini, Jakarta sana itu dibom ya, begitu. Kamu bikin rumah sakit di sana, di sini saja masih banyak orang yang apa, tidak mampu berobat. Bunuh saja itu, bantai semua orang Indonesia yang ada di Palestina sana, termasuk yang di rumah sakit itu ya, biar orang Indonesia ini tahu diri, orang-orang muslim ini tahu diri, sedikit-sedikit di sini demo-demo masalah Israel, sekalian saja bangsa Israel bunuh semua itu," sebutnya.
Pria itu turut menghina umat Islam dengan mengatakan pengikut setan. Dia juga menyebut Nabi Muhammad SAW dengan kata yang tidak pantas.
"Saya tidak peduli mereka itu karena mereka itu adalah pengikut iblis, pengikut setan, termasuk pengikut Nabi Muhammad yang mendapatkan wahyu dari Gua Hira, tapi yang dia dapat setan, goblok semua itu ya. Salam dari saya, bukan dari Papua lagi, Sumatera ya," ujarnya.
Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu usai viral videonya yang diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi warga negara Indonesia yang ada di Palestina viral di media sosial. Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya (tersangka)," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers seperti dilansir detikSumut, Senin (27/11/2023). Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun snack viral video," ujarnya.
Sebelumnya, viral video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial. Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Lukman di Kabupaten Toba.
"Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri dari pada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu," kata pria tersebut.*** detik.com
viralnasional.com DUMAI &ndash Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesian (IKWI) Kota Dumai menggelar kegi
Berita
viralnasional.com Dumai&mdash Bulan suci Ramadhan selalu menjadi momentum istimewa bagi insan untuk mempererat tali silaturahmi dan meneba
Berita
viralnasional.com Batam Cemburu memicu aksi tragis di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulau
Hukrim
viralnasional.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melaporkan 27.407 produk pangan tidak berizin edar pada pengawasan periode 2
Ekonomi
viralnasional.com Rokanhilir Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Ir. SF Haryanto menyebutkan Kementerian Kehutanan akan segera membebask
Berita
viralnasional.com Pekanbaru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi deng
Viral Berita
viralnasional.com Medan &ndash Dalam semangat kepedulian dan berbagi di bulan suci Ramadan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyaraka
Nusantara
viralnasional.com Pekanbaru Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ketua LSM PETIR, Jekson Ju
Berita