
UMB Tambah Lima Guru Besar Baru, Ajak Para Profesor Berkontribusi untuk Bangsa
Di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, keberlanjutan sumber daya, dan kesenjangan sosial, peran guru besar dituntut melampaui b
Pendidikan"Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih kau mati bunuh diri dari pada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu," kata pria tersebut.
Baca Juga:
Dia juga meminta Israel agar menghabisi nyawa semua warga Indonesia yang berada di Palestina. Bahkan, dia sempat meminta agar Israel juga mengebom Jakarta.
"Hai kaum Israel, bantai semua itu, baik orang Indonesia yang ada di sana, bunuh semua itu. Indonesia ini terlalu banyak komentar, bila perlu kasih bom ke Indonesia ini, Jakarta sana itu dibom ya, begitu. Kamu bikin rumah sakit di sana, di sini saja masih banyak orang yang apa, tidak mampu berobat. Bunuh saja itu, bantai semua orang Indonesia yang ada di Palestina sana, termasuk yang di rumah sakit itu ya, biar orang Indonesia ini tahu diri, orang-orang muslim ini tahu diri, sedikit-sedikit di sini demo-demo masalah Israel, sekalian saja bangsa Israel bunuh semua itu," sebutnya.
Pria itu turut menghina umat Islam dengan mengatakan pengikut setan. Dia juga menyebut Nabi Muhammad SAW dengan kata yang tidak pantas.
"Saya tidak peduli mereka itu karena mereka itu adalah pengikut iblis, pengikut setan, termasuk pengikut Nabi Muhammad yang mendapatkan wahyu dari Gua Hira, tapi yang dia dapat setan, goblok semua itu ya. Salam dari saya, bukan dari Papua lagi, Sumatera ya," ujarnya.
Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu usai viral videonya yang diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi warga negara Indonesia yang ada di Palestina viral di media sosial. Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya (tersangka)," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers seperti dilansir detikSumut, Senin (27/11/2023). Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun snack viral video," ujarnya.
Sebelumnya, viral video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial. Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Lukman di Kabupaten Toba.
"Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri dari pada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu," kata pria tersebut.*** detik.com
Di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, keberlanjutan sumber daya, dan kesenjangan sosial, peran guru besar dituntut melampaui b
Pendidikanviralnasional.com Morotai &ndash Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Lanud Leo Wat
Viral Beritaviralnasional.com &mdash Pemerintah Kota Dumai kembali menorehkan prestasi gemilang dalam bidang investasi dan budaya. Wakil Wali Kota Dum
BeritaKegiatan ini dihadiri seluruh pejabat utama (PJU) Mabes Polri dan Kapolda seIndonesia serta ribuan personel Polri. Pelepasan purna tugas in
Viral Beritaviralnasional.com Polisi mengungkap motif pembunuhan wanita bernama Dini Gusnimar (31) yang meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, B
Viral Beritaviralnasional.com Upacara peringatan HUT ke80 Republik Indonesia di Kecamatan Beutong, Nagan Raya diwarnai insiden putusnya tali bender
Viral Beritaviralnasional.com Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 60 kilogram narkotika jenis sabu oleh seorang warga negara Malaysia bernama
Viral Nasionalviralnasional.com Dumai &ndash Terkait dengan kejadian di Kilang Dumai, perusahaan saat ini tengah berfokus untuk memberikan dukungan mori
Berita