Minggu, 19 Oktober 2025

Jokowi Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Secara tak Hormat

Administrator - Rabu, 10 Juli 2024 17:50 WIB
Jokowi Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Secara tak Hormat
f-ilustrasi
viralnasional.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani meneken keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU. Keppres itu menindaklanjuti putusan DKPP yang memecat Hasyim lantaran kasus asusila.

Baca Juga:
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024) dilansir detikNews.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

Sebagai gantinya Afif ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU untuk menggantikan Hasyim. Penunjukan itu dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup, Kamis (4/7).***(dtc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya usut Uang Pemerintah Rp285 Triliun Ngendap di Deposito
Jadi Korban Salah Tangkap di Bandara,Ketua Nasdem Layangkan Somasi ke Aparat
'Perang' Setda Kampar dan Bupati Soal Keputusan tak Prosedural
Ketua Ormas PETIR Diamankan Polda Riau, Ini Kejahatan yang Dilakukan
Jadwal Pertandingan Bola 16-17 Oktober 2025 di Liga Champions
Ingin Buat Aduan Soal Pajak dan Bea Cukai, Ini Nomor 'Lapor Menkeu Pak Purbaya'
komentar
beritaTerbaru