Selasa, 27 Januari 2026

Dokter di Hipnotis Uang Rp190 juta dari Dua Rekening Amblas

Administrator - Selasa, 27 Januari 2026 15:44 WIB
Dokter di Hipnotis Uang Rp190 juta dari Dua Rekening Amblas
f-ilustrasi
viralnasional.com -– Tim Buser Polsek Lubuk Baja benar-benar tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal. Tak tanggung-tanggung, mereka mengejar komplotan pelaku hipnotis lintas provinsi hingga ke Denpasar, Bali, setelah para pelaku menggasak harta korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:
Kasus ini menimpa DLA (42), seorang dokter asal Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Peristiwa bermula saat korban sedang berada di sebuah restoran di Mall Grand Batam pada Sabtu, 24 Januari 2026 siang.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengungkapkan bahwa para pelaku bekerja dengan sangat rapi dan meyakinkan.

"Saat itu, korban diduga menjadi sasaran pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan pengobatan spiritual dengan dalih korban terkena santet atau guna-guna," kata Deni, Selasa (27/1/2026) siang.

Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh hipnotis, korban menuruti saja perintah pelaku. Ia menyerahkan perhiasan emas hingga kartu ATM-nya demi kelancaran "pengobatan" tersebut.

Korban baru tersadar keesokan harinya. Saat mengecek rekening Bank BRI dan BCA miliknya, saldo di dalamnya sudah ludes. Mirisnya lagi, bungkusan yang diberikan pelaku sebagai jimat pengobatan ternyata hanya berisi gelang kaca biasa.

"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp190 juta," ujar Kompol Deni.

Begitu menerima laporan, Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto langsung bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil melacak identitas para pelaku. Namun, mereka rupanya sudah terbang meninggalkan Batam menuju Pulau Dewata.

Pengejaran pun dilakukan hingga ke Denpasar. Hasilnya manis, pada Selasa dini hari (27/1/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, polisi menggerebek para pelaku di Hotel Puri Royal, Denpasar Barat.

Tersangka pertama, Tomi Arianto, ditangkap lebih dulu. Tak lama kemudian, dua rekan lainnya, Sri Firdaus dan Joy Sky alias Jogin, juga berhasil diringkus di hotel yang sama tanpa perlawanan.

Dari tangan komplotan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa surat emas milik korban, dua kartu ATM, serta tiga unit ponsel. Kini, ketiganya sudah dibawa kembali ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas aksi tipu-tipu bermodus hipnotis ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.*** batamnews

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapal Survei Seismik Canggih Pertamina Terbakar di Galangan Kapal
Galangan Kapal PT ASL Batam Kembali Terbakar
Polisi Tangkap Pengedar Vape Mengandung Narkotika Etomidate
Alami Gangguan Pernapasan Sepulang Umrah warga Batam Suspek MERS
Pria Asal Sumbar Kabur dari Mess Agency MK Batuampar
Pulang dari Luar Negeri, Satu Warga Batam Suspek Terinfeksi Virus H3N2
komentar
beritaTerbaru