Jumat, 12 Desember 2025

Gadai Mobil Rental,Mbah Tarman Bagikan Rp100 ribu ke Tamu Undangan Pesta

Administrator - Jumat, 12 Desember 2025 09:08 WIB
Gadai Mobil Rental,Mbah Tarman Bagikan Rp100 ribu ke Tamu Undangan Pesta
Mbah Tarman diamankan polisi karena kasus penipuan
viralnasional.com -- Pesta pernikahan yang heboh beberapa waktu lalu karena pengantin pria memberikan mahar Rp3 miliar kepada istrinya berakhir sudah.

Baca Juga:
Pernikahan di Pacitan itu sempat diselimuti euforia kemewahan yang ganjil. Sutarman alias Mbah Tarman, mempelai pria berusia 74 tahun itu, bak seorang dermawan yang sedang membagi-bagikan hartanya.

Setiap tamu yang hadir untuk menyaksikan penyatuannya dengan Shela Arika (24), wanita yang terpaut usia setengah abad darinya, pulang dengan senyum sebuah amplop berisi uang Rp 100 ribu.

Total Rp 30 juta "dibakar" Mbah Tarman hari itu demi citra seorang kakek kaya raya. Namun, di balik kemeriahan resepsi, tersimpan ironi yang menggelikan sekaligus miris.

Uang yang ditebar dengan bangga itu rupanya bukan hasil kerja keras, melainkan buah dari akal bulus. Fakta ini terkuak berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi polisi.

Mbah Tarman, kakek asal Wonogiri itu, ternyata menggadaikan sebuah mobil rental. Yang lebih bikin geleng-geleng kepala, ia gadaikan mobil itu kepada tetangga keluarga Shela sendiri.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dalam rilis pers di Gedung Graha Bhayangkara membeberkan bagaimana skenario itu bermula.

"Yang bersangkutan dari awal diketahui menggunakan kendaraan roda empat, Avanza Veloz, yang kemudian digadaikan ke salah satu tetangga di sekitar rumah keluarga perempuan," ungkap Ayub.

Dari transaksi gadai yang berani itu, Mbah Tarman mengantongi uang segar senilai Rp 50 juta. Uang inilah yang menjadi modal "panggung sandiwara" di pernikahannya. Sebanyak Rp 30 juta ia sebar kepada para tamu, sementara sisa Rp 20 juta masih sempat ia nikmati sendiri.

"Jadi Mbah Tarman ini mendapatkan uang Rp 50 juta, kemudian sebanyak Rp 30 juta itu dibagi-bagikan, (masing-masing) Rp 100 ribu kepada warga yang saat itu hadir resepsi," terang Ayub menjelaskan alur uang tersebut.

Namun, sepandai-pandainya Mbah Tarman menyewa dan menggadai, bangkai kebohongan itu akhirnya tercium juga. Hanya berselang dua hari setelah pesta usai, seorang pemilik rental mobil dari Ponorogo muncul di lingkungan rumah Shela. Ia datang bukan untuk memberi selamat, melainkan menuntut haknya.

"Dua hari setelah resepsi diketahui oleh pemiliknya, salah satu rental mobil di Ponorogo, kemudian mereka kemari (Pacitan). Namun mereka (pemilik rental) tidak mau melaporkan ke kami, yang penting mobil bisa kembali dan ditarik oleh mereka," kata Ayub.

Drama pernikahan beda usia 50 tahun dengan mahar fantastis itu berakhir di balik jeruji besi. Mbah Tarman telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan oranye.

Polisi bergerak cepat setelah memastikan bahwa bukan hanya mobil yang bermasalah, tetapi mahar cek senilai Rp 3 miliar yang ia berikan dipastikan palsu.

Barang bukti berupa flash disk memuat keterangan lengkap tentang cek fisik Rp 3 miliar yang penuh kejanggalan. Mulai dari logo bank yang aneh, tanggal yang tak lazim, serta keterangan penyangkalan dari kantor bank.

Saat dihadirkan di depan publik dan awak media, sosok renta itu buka suara. Dia menyebutkan motif utama nekat memalsukan dokumen dan menipu banyak orang.

"Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu," katanya.

Kapolres Ayub mempertegas pengakuan itu dengan memastikan bahwa semua tipu daya ini bermuara pada satu tujuan, yakni untuk meyakinkan Shela dan keluarganya.

"Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan (Anda), betul?" tanya Ayub.

Mbah Tarman hanya mengangguk. Ia pun mengakui realitas pahit tentang kondisi keuangannya yang sebenarnya.

"Itu tidak ada," ucapnya lirih saat ditanya soal isi cek mahar Rp 3 miliar.

Sang kakek rupanya bukan pemain baru; ia pernah divonis penjara terkait penipuan bisnis samurai palsu di Wonogiri. Pesta pernikahan viral itu kini menjadi lembar baru catatan kriminal Mbah Tarman. Polisi akan menjerat dirinya dengan pasal pemalsuan dokumen berupa cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan.

"Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun," kata Ayub. *** (dpe/dtc/hil)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Jalani Pemeriksaan, Mbah Taman Ditahan Polisi
Kapolres Pacitan: Mbah Tarman Nikah ‘Mahar Rp 3 Miliar’ bukan Kabur tapi Sedang Bulan Madu
Usai Malam Pertama, Kakek Tarman Tinggalkan Cek Palsu Rp3 Miliar, Bawa Kabur Motor Mertua
Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 3,5
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pacitan
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Pacitan Jawa Timur
komentar
beritaTerbaru