Selasa, 02 Desember 2025

Emas asal Malaysia Senilai Rp4,8 Miliar Gagal Dipasarkan di Batam

Administrator - Kamis, 02 Oktober 2025 08:39 WIB
Emas asal Malaysia Senilai Rp4,8 Miliar Gagal Dipasarkan di Batam
Petugas Bea Cukai Batam mengamankan emas asal Malaysia senilai Rp4,8 miliar yang akan diselundupkan ke Kepri
viralnasional.com -- Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan emas dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau (Kepri). Dari penggagalan tersebut, petugas menyita 2,5 kilogram emas.

Baca Juga:
"Penindakan dilakukan pada Senin (22/9) pukul 09.15 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (1/10/2025).

Zaky mengatakan, pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Saat itu, seorang penumpang menarik perhatian petugas.

"Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang kapal MV. Dolphin 5 asal Stulang Laut, Malaysia," ujarnya.

Dari kecurigaan tersebut, penumpang itu kemudian diperiksa oleh petugas. Petugas menemukan hal yang janggal pada bagian perut dan saku celana penumpang tersebut.

"Hasil pemeriksaan terhadap penumpang berinisial EA (32), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditemukan ada sesuatu yang janggal pada bagian perut dan saku celana," ujarnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan emas seberat 2,5 kilogram yang disembunyikan oleh EA. Emas tersebut terdiri dari 145 pcs yang disembunyikan di tubuh penumpang.

"Hasil pemeriksaan mendalam terhadap penumpang, ditemukan 3 bungkusan yang diikat menggunakan korset dan 2 bungkusan pada saku celana yang diduga merupakan perhiasan emas sebanyak 145 pcs dengan total berat 2.575 gram menggunakan modus body strapping," ujarnya.

Kepada petugas, EA mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial MJ dengan upah Rp 3 juta.

"EA mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta," ujarnya.

Bea Cukai Batam menaksir emas yang diselundupkan EA dari Malaysia itu bernilai sekitar Rp 4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

"Nilai barang yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar," ujarnya.

Zaky menerangkan, perbuatan yang dilakukan EA melanggar Undang-undang Kepabeanan. Kasus tersebut kini statusnya telah naik ke tahap penyidikan.

"Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menaikkan status ke tahap penyidikan dan kasus ini melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," ujarnya. *** (mjy/detik/mjy)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terungkap Putri Pemandu Lagu Tewas Disiksa, Korban Diborgol dan Disiram Air
Pemandu Lagu KTV asal Lampung Ditemukan Tewas di Batam, Ini Kondisinya
Untuk Rakyat, PLN UID Riau dan Kepri Wujudkan Lingkungan Hijau
Diduga Rugi Rp20 Tertipu Beli Kapal Penumpang Diklaim Mesin Baru ternyata Produksi 1990
Sempat Kabur, Petugas Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba Melalui Dubur
Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Iphone Senilai Rp3,2 Miliar ke Kalbar
komentar
beritaTerbaru