Minggu, 19 Oktober 2025

Ingat! Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak?

Administrator - Rabu, 23 Juli 2025 19:25 WIB
Ingat!  Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak?
f-ilustrasi
viralnasional.com -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan.

Baca Juga:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa amplop kondangan akan kena pajak itu tidak benar.

"Pernyataan itu mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).

Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Akan tetapi tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak.

"Apabila pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tuturnya.

Dia menambahkan sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyoroti langkah pemerintah yang belakangan tengah menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha. Bahkan, dia mendengar seorang yang menerima amplop kondangan pun akan dikenakan pajak oleh pemerintah. ***(okz)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Nakal Bea Cukai!
Bongkar Korupsi Penerimaan Pajak, Kejari Batam Geledah Kantor Mega Tekno City
Viral, Video PHK Massal Karyawan Gudang Garam Kediri,  Apakah karena Pajak Tinggi dan Rokok Ilegal?
DPR Hanya Pangkas Tunjangan Perumahan, Insentif Lainnya Masing Fantastis,Ini Nilainya?
Volume Rokok Ilegal Meningkat 32 Persen, Satgas Kemenkeu Bakal Libas
Pemerintah Telah Mencairkan Anggaran untuk Membayar THR ASN Senilai Rp 23,34 Triliun
komentar
beritaTerbaru