Minggu, 19 Oktober 2025

KPU Pastikan Pemilih Tak Terdaftar DPT Tetap Bisa Nyoblos

Administrator - Selasa, 13 Februari 2024 20:47 WIB
KPU Pastikan Pemilih Tak Terdaftar DPT Tetap Bisa Nyoblos
Ketua KPU Hasyim As'yari
viralnasional.com -- Jakarta - KPU memastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilihnya besok saat pencoblosan. KPU menjelaskan pemilih tersebut dapat langsung mendatangi TPS di kelurahan atau desa sesuai dengan alamat KTP.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). Hasyim mengatakan pemilih tersebut akan masuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).

"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukkan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Hasyim pun mengingatkan para pemilih untuk memastikan terlebih dulu surat suara dalam kondisi baik.

"Kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," ujarnya.

Hasyim juga mengajak para pemilih untuk turut serta menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS. Dia menuturkan para pemilih juga dapat mendokumentasikan kegiatan penghitungan suara tersebut.

"Dalam rangka apa? Supaya kemudian hasil penghitungan suara ini bisa diketahui oleh semua pihak, dikawal oleh semua pihak, dan kemudian itu menghindari tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan atau manipulasi suara," jelas dia.

"Sehingga dalam rangka menjaga keaslian suara pemilih di TPS sampai dengan rekapitulasi di jenjang kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, sampai dengan di tingkat pusat," imbuhnya. *** (amw/dtc/azh)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya usut Uang Pemerintah Rp285 Triliun Ngendap di Deposito
Jadi Korban Salah Tangkap di Bandara,Ketua Nasdem Layangkan Somasi ke Aparat
'Perang' Setda Kampar dan Bupati Soal Keputusan tak Prosedural
Ketua Ormas PETIR Diamankan Polda Riau, Ini Kejahatan yang Dilakukan
Jadwal Pertandingan Bola 16-17 Oktober 2025 di Liga Champions
Ingin Buat Aduan Soal Pajak dan Bea Cukai, Ini Nomor 'Lapor Menkeu Pak Purbaya'
komentar
beritaTerbaru