Kamis, 18 Juni 2026

Jaringan Narkoba Jalur Dumai-Tanjungpinang Tertangkap, PPPK Jadi Tersangka

Administrator - Kamis, 18 Juni 2026 09:01 WIB
Jaringan Narkoba Jalur Dumai-Tanjungpinang Tertangkap, PPPK Jadi Tersangka
Polresta Tanjung Pinang mengamankan tersangka penyelundup nakoba
viralnasional.com -– Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berinisial RS ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga:
RS diamankan di kediamannya pada Sabtu (6/6) dengan barang bukti ganja seberat 50,82 gram yang diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sio Sianturi, mengatakan RS merupakan tersangka pertama yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"RS merupakan tersangka pertama yang kami amankan. Dari hasil pengembangan, kami kemudian berhasil mengungkap jaringan di atasnya," kata Lajun, Rabu (17/6).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui ganja tersebut diperoleh RS dari tersangka RR. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RR di kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, sehari setelah penangkapan RS.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat bersih mencapai 1.100,46 gram.

Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap tersangka ketiga berinisial YM di sebuah penginapan di Kota Tanjungpinang.

Dari tangan YM, petugas menyita ganja seberat 3.701,77 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 4.853 gram atau lebih dari 4,8 kilogram.

"Kita berhasil menyita ganja seberat 3.701,77 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 4.853 gram atau lebih dari 4,8 kilogram," ujarnya.

Polisi menduga RS berperan sebagai pengedar karena barang bukti yang ditemukan telah dikemas dalam paket-paket kecil dan siap dipasarkan kepada pengguna.

"Paket yang ditemukan sudah dalam kondisi siap edar. Karena itu, perannya kami duga sebagai pengedar," katanya.

Dari hasil penyelidikan, ganja tersebut diketahui berasal dari Dumai, Provinsi Riau. Barang haram itu dibawa oleh tersangka MM sebelum dijemput oleh YM dan dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut.

Lajun menegaskan seluruh barang bukti belum sempat beredar di tengah masyarakat karena para tersangka lebih dulu berhasil diamankan.

"Untuk yang satu PPPK ini baru kedua kalinya mengedarkan ganja di Tanjungpinang. Saat ini masih kita dalami, ke mana saja barang itu akan dijual," ujarnya.***(btm)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kolaborasi KPPBC dan Polres Dumai Gagalkan Sabu Senilai Rp31 Miliar
Nilai Tangkapan Ratusan Miliar, Penyelundup Narkoba Asal Bengkalis Diringkus
Kejari Bengkalis Buru Buronan Perambahan Kawasan Hutan
Aksi Nekat, Tiga Anak Dibawah Umur Begal Pengendara Sepeda Motor
Tiga SMAN Pekanbaru, Dumai dan Siak Belum Kembalikan Mark Up Seragam Sekolah
BMKG Deteksi 19 Titik Panas di Riau, Siak dan Kampar dan Dumai
komentar
beritaTerbaru