Jumat, 12 Desember 2025

Selundupkan Pakai Bekas, Empat Terduga Diamankan Polda Kepri di Pelabuhan Batam

Administrator - Rabu, 10 Desember 2025 09:10 WIB
Selundupkan Pakai Bekas, Empat Terduga Diamankan Polda Kepri di Pelabuhan Batam
Belasan koper yang memuat pakaian bekas asal luar negeri
viralnasional.com -Sebanyak empat orang berinisial S, AG, RK, dan AA diamankan Subdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kepri terkait dugaan penyelundupan pakaian bekas di Pelabuhan Batam. Mereka ditangkap dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Batam setelah aparat menemukan belasan koper dan karung berisi barang larangan impor.

Baca Juga:
Penindakan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor A/29 dan A/30 pada 8 Desember 2025. Keempatnya langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan intensif guna memastikan peran masing-masing.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan 11 koper dan 8 karung berisi pakaian tidak baru alias barang bekas. Seluruh barang diduga kuat hendak diselundupkan melalui jalur penumpang di pelabuhan.

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Silverster Simamora, mengatakan penanganan kasus masih terus berjalan dengan mengedepankan pemeriksaan terhadap para terduga. Kasus ini merupakan laporan model A, di mana temuan berawal dari kegiatan penyidik di lapangan.

"Empat orang sudah kami amankan dan sedang kami periksa. Kami dalami keterlibatan masing-masing sebelum masuk ke tahap berikutnya," ujar Silverster saat ekspose di Mapolda Kepri, Selasa (9/12).

Ia menambahkan, setelah rangkaian pemeriksaan awal rampung, berkas dan barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai Batam. Selanjutnya para terlapor akan diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

"Untuk empat orang yang diamankan masih tahap pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, kasus ini akan kami limpah ke Beacukai Batam,"

Silverster menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini cukup besar. Ancaman pidana maksimal terhadap para pelaku adalah delapan tahun penjara, mengingat penyelundupan pakaian bekas masuk kategori pelanggaran serius.

Dari sisi jumlah barang, kata dia, kasus kali ini jauh lebih besar dibanding beberapa temuan sebelumnya. Namun, ia menegaskan hal itu bukan karena meningkatnya kejahatan, melainkan efektivitas strategi pengawasan yang kini lebih ketat dan terkoordinasi.

"Pengawasan di pelabuhan semakin tajam. Termasuk terhadap pembawa uang tunai dan narkotika, kami juga menemukan banyak indikasi yang berhasil digagalkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengapresiasi langkah cepat Ditkrimsus dalam menuntaskan penindakan di lapangan. Kolaborasi kedua instansi disebut menjadi kunci utama dalam memperkuat pengawasan di kawasan pabean.

"Potensi pelanggaran seperti ini hanya bisa ditekan melalui kerja sama. Tim Ditkrimsus yang bekerja di hilir dan kami di kawasan pabean saling melengkapi," kata Zaky.

Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat tidak boleh mengganggu pelayanan kepada penumpang. Oleh sebab itu, koordinasi antara instansi perlu terus diperkuat agar pelayanan tetap lancar dan penindakan bisa berjalan tanpa hambatan.

Zaky juga menyampaikan bahwa kerja sama lintas instansi dalam satu bulan terakhir sudah menunjukkan hasil positif. Selain dengan kepolisian, Bea Cukai turut berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk menjaga arus barang tetap tertib.

"Setiap instansi tidak bisa bekerja sendiri. Semakin kuat kolaborasinya, semakin baik pula pengawasannya," ujarnya.

Menurut Zaky, pengawasan yang baik juga berdampak pada pelaku UMKM di Batam. Persaingan menjadi lebih sehat ketika barang-barang ilegal dapat ditekan melalui kontrol yang ketat.

Polda Kepri dan Bea Cukai memastikan kerja sama pengawasan akan terus dilanjutkan untuk menjaga keamanan kawasan perbatasan dan meminimalkan kerugian negara akibat aktivitas penyelundupan. batampos

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Basmi Barang Bekas, Pemerintah Batasi Barang Impor dari China
Modus Baru Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia dan Singapura di Batam
Kantor Bea Cukai Dumai tak Mampu Berantas Barang Ilegal
Menkeu Larang Barang Bekas Impor, Pasar Senggol Dumai Banyak Menjual
Tiga Tersangka Ditetapkan Kasus Penyelundupan Bawang Merah lewat KM Alfatihah
BC dan Polisi Ungkap Penyelundupan 38 Kg Sabu dan Ekstasi
komentar
beritaTerbaru