Rabu, 09 Juli 2025

Fakta: ART di Batam yang Dipaksa Makan Kotoran Anjing tak Bergaji Selama Setahun

Administrator - Rabu, 25 Juni 2025 07:29 WIB
Fakta: ART di Batam yang Dipaksa Makan Kotoran Anjing  tak Bergaji Selama Setahun
Dua tersangka penyiksa ART di Batam diamankan petugas kepolisian
viralnasional.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan, 23, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penyiksaan selama satu tahun oleh majikannya di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau. Selain dianiaya, Intan pun dipaksa memakan kotoran anjing peliharaan majikannya.

Baca Juga:
Selama bekerja, Intan tidak menerima gaji sepeser pun selama 12 bulan. Intan dijanjikan upah Rp1,8 juta per bulan.

"Selama bekerja, korban tidak diperbolehkan keluar rumah, bahkan untuk sekadar memegang ponsel pun tidak diizinkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Selasa, 24 Juni 2025.

Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban yang penuh luka viral di media sosial. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi. Majikan korban, Roslina ,44, dan seorang ART lain bernama Merlin ,22, yang juga korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kekerasan fisik, kata Debby, korban juga ditekan secara mental. Setiap melakukan kesalahan, seperti bangun terlambat atau salah mengiris bahan makanan, korban mendapat denda potongan gaji yang dicatat dalam buku milik majikannya.

Korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya dengan meminjam ponsel milik tetangga. Kemudian pihak keluarga melapor ke polisi.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa korban, antara lain satu buah raket nyamuk listrik, satu ember plastik, satu serokan sampah, satu kursi lipat plastik, serta tiga buku catatan.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP. (MTV)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Malaysia Meninggal di Pesawat Super Air Jet Tujuan Batam
Oknum Petugas KSOP Ditangkap Kepemilikan Narkoba
Bejat Otakmu Ayah,  Darah Dagingnya Berusia 3 Tahun Dicabuli
Tiga korban Pemain Bola Kapal Tenggelam Ditemukan tak Bernyawa
Niat Mengikuti Pertandingan Bola Kaki,  Kapal yang Ditumpangi Tenggelam, Tiga Orang Hilang
Persoalan Ditegur,  Kakak dan Adik Ipar Bertengkar 1 Tewas 1 Kritis
komentar
beritaTerbaru