Gelar Hajatanan Lima Tahunan, Organda Angsuspel Dumai akan Gelar Pemilihan Ketua Baru
viralnasional.com Dumai &ndash Dewan Pimpinan Unit (DPU) Organisasi Angkutan Sewa Khusus Pelabuhan (ORGANDA ANGSUSPEL) Kota Dumai memantap
Berita
viralnasional.com - Jayapura — Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah Papua. Pada Jum'at 16 Mei 2025, personel Subsatgas Investigasi yang dipimpin IPTU Kamaruddin, S.H. melaksanakan giat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.
Baca Juga:
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Tersangka diserahkan bersama 36 item barang bukti, termasuk beberapa pucuk senjata api laras panjang dan pendek, ratusan butir amunisi, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua. Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan," tegas Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum.
Tersangka Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi. Dalam proses tahap II ini, turut hadir dua Jaksa Penuntut Umum, yaitu Ahmad Kobarubun, S.H. dan Rusda Sinaga, S.H., yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan verifikasi kelengkapan berkas serta barang bukti.
Dalam giat ini, sejumlah barang bukti yang diserahkan beberapa diantaranya adalah dua pucuk senpi laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, serta satu unit kendaraan Toyota Hilux dan sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, khususnya terkait peredaran senjata api ilegal.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Mari bersama kita ciptakan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Jika mengetahui informasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan pelaku kriminal bersenjata yang mengancam stabilitas keamanan di Papua. Penegakan hukum akan terus dikedepankan secara profesional dan humanis, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Papua yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
viralnasional.com Dumai &ndash Dewan Pimpinan Unit (DPU) Organisasi Angkutan Sewa Khusus Pelabuhan (ORGANDA ANGSUSPEL) Kota Dumai memantap
Berita
viralnasional.com Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita sejumlah aset diduga berasal dari tindak
Nusantara
viralnasional.com Kabar duka datang dari Rokanhilir, satu jamaah haji yang baru pulang dari tanah suci meninggal di RSBP Batam akibat saki
Berita
viralnasional.com Pekanbaru Sebanyak enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di h
Berita
viralnasional.com Dumai &ndash Polsek Dumai Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh seorang war
Berita
viralnasional.com Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 penumpang yang baru tiba dari Bangkok, Thailand, di Bandara SoekarnoHatt
Hukrim
viralnasional.com Dumai Kota Dumai yang selama ini selalu diwarnai dengan pengedaran narkoba, kini muncul kasus menghebohkan pembunuhan
Berita
viralnasional.com Pekanbaru Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesaksian dua saksi mahkota, Dani M
Hukrim