Jumat, 13 Maret 2026

HK Fungsikan 4 Rest Area di Tol Pekanbaru-Dumai Saat Nataru

Administrator - Jumat, 15 Desember 2023 21:47 WIB
HK Fungsikan 4 Rest Area di Tol Pekanbaru-Dumai Saat Nataru
f-ilustrasi
viralnasional.com - - Hutama Karya (HK) bersiap memanjakan para pengguna jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Dengan mengoperasionalkan empat rest area baru selama musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024.Branch Manager Tol Permai, Jarot Seno Wibawa, mengungkapkan rencananya membangun 10 rest area. Namun pada Nataru ini HK baru akan mengoperasikan empat rest area yang terletak di 45A, 82A, 82B, dan 65B.

Baca Juga:
"Dari empat rest area tersebut, tipe A akan permanen, sementara tipe B bersifat sementara. Pembenahan jalan Tol Permai juga sudah dilakukan, dan kami menargetkan penyelesaiannya dari 16 hingga 20 Desember 2023," jelas Jarot pada Jumat (15/12/2023).

Selain pembenahan fisik, HK juga mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan keselamatan di tol dengan menerapkan operasi microsleep. Jarot menjelaskan bahwa meski operasi ini biasanya dilakukan secara periodik. Namun pada Nataru ini mungkin akan ditingkatkan frekuensinya.

Tidak hanya itu, Jarot memberikan imbauan kepada para pengendara tol untuk melakukan pengisian e-money sebelum memasuki gerbang tol.

"Kami mengimbau pengendara agar melakukan top up sebelum masuk tol untuk menghindari antrian panjang di gerbang tol," tandasnya.

Dengan penambahan rest area dan langkah-langkah keselamatan ini, diharapkan perjalanan selama musim liburan Nataru menjadi lebih nyaman dan aman bagi para pengguna jalan Tol Permai.***(hlr)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rayakan Lebaran Idulfitri 1447 H, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen, Ini Tanggalnya
Lecehkan Mahasiswi, Dosen Universitas HKBP Nommensen Dipecat
Perencanaan Indikator Kinerja,  Wako Paisal Instruksikan OPD Kooperatif Selama Evaluasi Perencanaan BPKP
Jelang Masa Tahanan Berakhir, KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Gubri Abdul Wahid
Gotongroyong, DLH Dumai Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman
MK Tolak Gugatan soal Polisi Tak Boleh Isi Jabatan Sipil
komentar
beritaTerbaru