Kamis, 04 Desember 2025

Beli Solar di SPBU Kemudian Ditimbun di Dalam Gudang Satu Orang Diamankan

Administrator - Jumat, 26 Januari 2024 00:00 WIB
Beli Solar di SPBU Kemudian Ditimbun di Dalam Gudang Satu Orang Diamankan
f-ilustrasi
viralnasional.com -PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial HJS (40) yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan atau perniagaan BBM tanpa izin.

Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli yang dilakukan Tim Unit ldik III Tipidter Polresta Pekanbaru tepatnya di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (23/1/2024).

"Saat itu, petugas melihat seorang pria sedang menjual BBM jenis solar kepada supir mobil tangki CPO," ujar Bery, Kamis (25/1/2024).

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar berisi 20 jerigen berisi BBM jenis solar dan 4 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 buah selang dengan ukuran 2 meter.

"Petugas kemudian mengamankan HJS dan saksi-saksi, serta barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi, HJS mengaku sebagai pemilik jerigen berisi BBM jenis solar tersebut. Ia mengaku membeli BBM jenis solar tersebut dari SPBU di daerah Pekanbaru," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 huruf b, c dan d dan atau Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.***(ckp)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ngeri Napi di Tahanan, Kendalikan 117 Kg Sabu Miliki 10 Ponsel dan Buku Tabungan
Kadis Sosial Pekanbaru Zulfahmi Dilantik Bupati Inhu Sebagai Sekda Definitif
KPK Secara Maraton Periksa Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus Gubri Nonaktif Abdul Wahid
Masyarakat Riau Berduka, drh Chaidir Meninggal Dunia
Ungkap Kasus 'Japrem' Melibatkan Gubri Nonaktif, KPK Periksa Pramusaji di Rumah Dinas
LSM PETIR Resmi Dibekukan Menkumham, Ini Alasannya
komentar
beritaTerbaru